SAMPANG//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Sampang,- Dugaan intimidasi dan intervensi dalam kasus pemotongan gaji Guru Tidak Tetap (GTT), di SDN Tamberu Barat 1, Sokobanah, Sampang, menjadi perhatian ketua DPRD setempat.
Pasalnya, kasus yang kini masih berada di meja Polres Sampang tersebut, terendus kabar diselesaikan secara damai, namun tidak dengan pihak kepolisian.
Bahkan, hal itu dibenarkan Hendrayana kuasa hukum Wako Wadidi (pelapor), dan mengaku, surat kuasa dicabut oleh kliennya, pasca menandatangani surat perdamaian.
"Iya benar, Wako Wadidi telah mencabut kuasanya, pada tanggal 23 November 2023 kemarin," ujar Hendrayana, kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Hendrayana mengungkapkan, kliennya mendapat intimidasi, bahkan diminta untuk mundur dari jabatannya.
"Jadi, klien saya ini mengaku sempat diintimidasi, bahkan diminta mundur sebagai seorang guru di sekolahnya (SDN Tamberu Barat 1)," tandasnya.
Kendati demikian, pasca melaporkan kasus dugaan pemotongan gaji GTT, ia berharap, agar perkara tersebut menjadi atensi dari pemerintah daerah dan legislatif.
"Sebab tidak menutup kemungkinan besar, terdapat hal serupa, dialami tenaga pendidik di sekolah lain," pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Sampang Fadol menegaskan, terkait dugaan pemotongan gaji GTT yang dilaporkan ke kepolisian, agar tetap ditindak lanjuti secara serius.
"Karena ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kami berharap laporannya tetap diproses," tandas Fadol, Minggu (26/11/2023).
Fadol menegaskan, dalam perkara itu bukan masalah nominal gaji yang kecil, namun lebih terhadap etika dan moralitas oknum kepala sekolah, yang diduga memotong gaji GTT.
Menurutnya, permasalahan tersebut bagian dari bentuk tidak menghargai profesi sebagai tenaga pendidik. Apalagi, ada upaya intimidasi kepada yang bersangkutan.
"Hal ini harus ada sikap tegas dari aparat penegak hukum. Saya khawatir, kasus yang terjadi di SDN Tamberu Barat 1, juga terjadi di sekolah-sekolah lain," pungkas Fadol. ( Team )