SAMPANG//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Sampang, - Usai viral beberapa hari yang lalu saat kepala sekolah dan Bendahara SDN Tamberu Barat 1 dilaporkan ke Mapolres Sampang, karna dugaan sunat gaji GTT kini oknum guru P3K dari SDN Tamberu Barat 1 juga diduga ikut serta dalam pemotongan gaji tersebut.
"Setelah voice note oknum P3K SDN Tamberu Barat 1 beredar melalui pesan whatsApp yang meminta Wako Wadidi untuk menerima uang pengembalian dari kepsek agar perkaranya cepat selesai.
Dalam rekaman tersebut terdengar "seharusnya sampean terima saja mas (Wako) uang pengembalian itu agar perkaranya cepat selesai, dan saya tidak di panggil oleh pihak kepolisian kalo begini kan bisa saja nanti saya dipenjara, coba uang itu diterima dulu, nanti misalkan sampean tidak mau kembalikan lagi, yang penting sampean terima saja dulu dan tanda tangani, ucap oknum guru yang diduga suruhan si kepsek dalam isi voice note nya.
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan nama nya Wako pada tanggal (24/11/23) menanda tangani surat perjanjian damai, dan menerima pengembalian uang yang sejak tahun 2022 disunat oleh oknum Kepsek SDN Tamberu 1 sebesar Rp. 7.350.000,- serta telah mencabut kuasa kepada pengacara nya,
Diwaktu yang sama saat awak media menghubungi Hendrayana selaku kuasa hukum Wako ia membenarkan bahwa Wako Wadidi sudah mencabut kuasa nya sejak tanggal (23/11/23)
Saat disinggung terkait tindak lanjut kepsek yang diduga sunat gaji guru GTT Hendrayana mengatakan pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana korupsi, karna meskipun ada perdamaian juga pencabutan hal itu bukan delik aduan akan tetapi delik umum, jadi sewaktu waktu seharusnya pihak Kepolisian bisa melakukan proses hukum meskipun perkara ini sudah dicabut, lebih lanjut silahkan langsung konfirmasi kepada pihak Kepolisian mas."tuturnya. ( Red )