Rembang//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Rembang, - Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal SMPN 3 Kragan telan anggaran 232 juta lebih.
Pasalnya dari batu prasasti yang terpasang pada dinding gedung tertera nilai nominal anggaran sebesar Rp 232.318.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2023.
Dari penuturan Pimpinan Media Sinarrayanews.com saat cek lokasi menuturkan kepada awak media," setiap pembangunan dengan menggunakan anggaran dari Negara harus ada pengawasan dari berbagai pihak, baik instansi pemerintahan maupun pengawas independen seperti lembaga swadaya masyarakat maupun media pemberitaan," ucapnya.
Mengingat UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.
( red )