SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya,- Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) yang didampingi LSM GARAD Indonesia melawan PT Perwita Nusaraya, yang seharusnya hari ini Senin tanggal 4 Desember 2023 dilakukan pertemuan di kantor UPT P2TK Disnakertrans Jatim ruang Perleva, pihak PMI mengaku tak dapat menghadiri undangan tersebut.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Dewi Hariana melalui suami sahnya kepada Achmad Garad selaku LSM pendamping.
"Kami tidak berkenan hadir mas, karena mereka tidak mengundang juga pihak pendamping dalam hal ini LSM Garad yang selama ini mengawal persoalan dari awal hingga tahap ini." Ujarnya. Senin pagi (04/12/2023).
Bukti chat penolakan tersebut telah di screenshot dan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Achmad Garad selaku LSM pendamping.
"Ini berbicara etika dan juga terkait kesepakatan yang sudah ada saat audiensi bersama Kepala Disnakertrans beberapa waktu lalu. Tapi mereka ini dalam hal UPT kok seolah tak menganggap kami ada." Ujar Achmad Garad kepada jaringan media ini. Senin (04/12/2023).
Ia juga menambahkan, bahwa ketika tidak dihadirinya undangan dari salah satu pihak, itu berarti apapun yang dihasilkan dalam isi pertemuan dianggap nihil alias tidak ada.
"Dalam surat undangan, itu isinya terkait penyerahan dokumen. Aneh saja, kesepakatan pada audiensi itu bukan hanya itu, termasuk hal-hal lain yang katanya disampaikan ke kami pihak pendamping, padahal kami ini ada surat kuasa pendampingannya."
"Tapi faktanya, saya sempat tanyakan ke Kadis dan Kepala UPT kok seolah saling lempar. Lha ini kok tiba-tiba ada undangan penyerahan dokumen. Terus buat apa dilakukan audiensi jika hasilnya menurut saya tidak ada. Padahal dalam audiensi kan minta waktu sebulan, hasilnya disampaikan ke kami juga, tapi tidak ada sama sekali." Imbuhnya.
Atas peristiwa ini, ia menilai kinerja Sumali selaku kepada UPTP2TK patut menjadi sorotan.
"Saya rasa, persoalan seperti ini banyak sekali, tapi kalau cara penyeleseinnya seperti ini, ya saya rasa tidak akan memuaskan masyarakat apa yang telah menjadi pengaduan. Analoginya begini, ketika ada masyarakat yang berharap mencari keadilan dengan didampingi control sosial, tiba-tiba ya benar diseleseikan tapi dipotong kompas, seolah menjadi kinerjanya, padahal masih ada kekurangan, lha apa masyarakat tersebut bisa menerima hasilnya? Apalagi kalau sudah ada tanda tangan, ya otomatis sudah tidak bisa melakukan penuntutan lagi. Bisa jadi kan ada hak lain yang belum terpenuhi, terus bagaimana nasibnya, apa mereka peduli?." Pungkasnya,Liga 3 PSSI Jatim ( Red )