Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Begal Motor Kandas Di Tangan Reskrim Polsek Tandes Surabaya

Sabtu, 13 Januari 2024 | Januari 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T20:07:37Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya, - Dua begal di Surabaya semakin hari semakin marak terutama pada malam hari, yang saat ini terjadi di wilayah Mapolsek Tandes Surabaya, Jum'at (12/1/2024)

Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya saat ini telah meringkus 2 begal yang dapat meresahkan warga Kota Surabaya

Dua begal motor yakni tersangka BS ( 30 thn ) dan MH ( 28 thn ) yang berasal dari Balongsari dan tandes

Alat yang sering mereka gunakan saat bertugas, waktu mengancam korbannya yaitu sebuah parang,dan tersangka ini mempunyai komplotan,yang saat ini masih di cari keberadaan komplotannya tersebut oleh pihak kepolisian,bahkan sudah DPO Polrestabes Surabaya

Lokasi yang sering menjadi target tersangka di wilayah HR Muhammad, Jalan Darmo satelit,Jalan Balongsari,Jalan satelit Utara, dan jalan karangpoh Tandes dan Jalan mayjen Sungkono

Menurut Kanit Reskrim Iptu Edi Oktavianus Mamoto ,"Rekam jejak tersangka sangatlah sadis terhadap para korban pengendara sepeda motor dan tersangka tersebut sudah mempunyai banyak wilayah target terutama di kota Surabaya,"Ujar Kanit Reskrim

Lanjut Iptu Edi Oktavianus Mamoto ,"Setelah tersangka ini tertangkap oleh anggota Polsek Tandes,ada 5 Polsek yang ada di Surabaya mendatangi mapolsek Tandes untuk meminta keterangan pada dua tersangka yang tertangkap di Polsek Tandes,"ucap Iptu Edi pada konferensi pers di halaman Polsek Tandes

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan,"Dua tersangka ini setiap melakukan aksinya,pasti dia membekali dirinya dengan sebuah parang,dan pihak kami saat ini masih mengembangkan pencarian bukti sajam dan komplotannya,"tandas Budi Waluyo

Pasal yang di bebankan pada kedua tersangka yaitu pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. ( Fredy )

×
Berita Terbaru Update