SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Eksepsi Dirut PT.Papan Utama Indonesia (PUI), yakni, Stephanus Setyabudi, ditolak namun, Sang Pengadil, I Dewa Gede Suarditha, kabulkan permohonan penangguhan tahanan negara menjadi tahanan kota.
Eksepsi ditolak dan dikabulkan penangguhan tahanan terdakwa menjadi tahanan kota dibacakan Sang Pengadil, I Dewa Gede Suarditha, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (6/3/2024).
"Menetapkan terdakwa menjadi tahanan negara menjadi tahanan kota dan perintahkan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan negara," ucap I Dewa Gede Suarditha.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, saat ditemui, menolak guna memberikan komentar atas ditolaknya eksepsi namun, dikabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, Direktur PT. PUI, yang ditetapkan, sebagai terdakwa disangka telah sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa PPN pada Januari 2017 hingga Desember 2017.
Kesengajaan tidak menyetorkan pajak tersebut, bermula adanya, kesepakatan Rudy Santoso Joo, membeli sebanyak 13 supporting unit yang ada di Eden Kuta Hotel Bali dengan nilai transaksi yang dibayar sudah termasuk PPN.
Dampak tidak menyetorkan pajak, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sehingga, perbuatan Dirut PT. PUI, yaitu, Stephanus Setyabudi, dijerat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ( Red )