SIDOARJO//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Sidoarjo, - Dugaan persewaan lahan bibir sungai/kali Porong Sidoarjo yang diduga dilakukan oleh oknum dari perusahaan umum PT Jasa Tirta1, nampaknya tak mendapatkan respon tegas dari pihak perusahaan ber plat merah tersebut.
Hal itu diketahui, saat awak media ini melakukan konfirmasi secara online dari pihak Jasa Tirta1 yang berkantor di Surabaya sebagai pemangku wilayah. "Sudah kami sampaikan ke kantor pusat Jasa Tirta1 yang ada di Malang, nanti biar bagian humas yang menjawab." Ujar Yanto selaku yang berwenang persoalan sungai melalui nomor WhatsAppnya.
Sayangnya, dalam hal itu, ia tidak menjelaskan secara detail deadline waktunya. Bahkan hingga berita ini di tayangkan, juga belum memberikan respon lanjutan terkait hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Lahan samping/bibir sungai tampak terbengkalai di area Porong Sidoarjo berbatasan Lapindo, namun tak terlihat seperti aslinya didalam lahan ternyata terdapat berbagai macam usaha, seperti tambang pasir dan tambak.
Yang lebih menarik, di sepanjang jalan yang tampak plang seolah tak terawat bertuliskan papan pengumuman dimana apabila memasuki area tersebut dikenai sanksi pelanggaran sekaligus 3 (tiga) undang-undang. Namun faktanya ada yang beroperasi didalamnya.
"Kami selama ini bayar di Jasa Tirta mas, yang kantornya di Surabaya." Ujar oknum yang diketahui selaku pengusaha tambang saat dilokasi.
Senada dengan itu, saat tim investigasi ini menelusuri jalan arah Tlocor, masih sederet dengan jalan yang sama di lokasi, seolah juga mengatakan hal yang sama. "Sudah bertahun-tahun mas, kami juga sudah di restui kok oleh pihak Jasa Tirta." Ujar Oknum tersebut.
Namun sayangnya, saat dimintai tanda bukti pembayaran, mereka seolah mengelak dan tak mau memberikan. "Ada kwitansinya, cuman itu katanya hanya untuk yang sewa saja." Pungkasnya.
Diketahui, dalam plang papan nama yang berderet bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan 3 lembaga yang antara lain, PU Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai dan Jasa Tirta 1. (Bersambung)