Surabaya, - Meski sempat terhadang massa eksekusi obyek tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran nomor 340 A Surabaya, tetap berlanjut hingga selesai.
Perihal eksekusi tersebut, melalui, pantauan di lapangan, pada Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 09.30 WIB, juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya, tetap jalankan proses eksekusi hingga selesai meski sempat terhadang sekelompok massa.
Untuk diketahui, di depan obyek bangunan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, yang didampingi dari pihak Kepolisian maupun TNI tampak agak kesulitan guna melakukan proses eksekusi.
Namun, dalam beberapa saat juru sita yang didampingi aparat Kepolisian maupun TNI akhirnya, berhasil membuka pintu obyek Jalan.Kenjeran Surabaya, secara paksa.
Sebelumnya, proses sempat sedikit alot berupa, adanya negosiasi lantaran, pihak tereksekusi sempat menolak.
Perlawanan menolak eksekusi diatas, Termohon eksekusi beranggapan, merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan maka terjadilah
saling dorong dari pihak massa guna mempertahankan obyek.
" Pihak kami sempat agak kesulitan melakukan eksekusi lantaran, harus berhadapan dengan massa. Namun, pihaknya berhasil juga menyelesaikan tugas yakni, melakukan eksekusi terhadap obyek tersebut ," ucap Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan, pihaknya berhasil memasuki obyek pasca mendongkel pintu besi gerbang gudang dengan linggis.
" Hampir sejam pihaknya, berhasil memasuki obyek guna eksekusi ," ujarnya.
Dalam hal, pelaksanaan eksekusi, pihak juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, berdasar pada penetapan nomor 30/EKS/2023/PN Sby Juncto nomor 155//Pdt.G/2019/PN Sby Juncto Nomor 596/PDT/2020 PT Sby Juncto. nomor 1510 K/Pdt/2022.
Diruang yang lain, Satria Ardyrespati Wicaksana, Beryl Cholif Arrachman dan May Cendy selaku, Tim Penasehat Hukum Johanes Dipa Widjaja dari Pemohon yakni, Enny Widjaja dan Ratna Widjaja, mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.
“ Kita tidak melakukan eksekusi ini, secara ilegal. Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, tingkat Banding hingga tingkat Kasasi telah berbunyi obyek ini, secara sah milik Enny Widjaja dan Ratna Widjaja (klien) ,” paparnya.
Masih menurut Satria, bila ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK maka hal itu, tidak menangguhkan proses eksekusi.
" Jadi eksekusi ini, bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” terangnya.
Sedangkan, Beryl, salah satu Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum, Johanis Dipa, saat ditemui, menyampaikan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.
“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum dan ada ancaman pidananya. Forumnya, sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di Pengadilan,” katanya.
Sedangkan, May Cendy, mengucapkan, terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Aparat Kepolisian dan TNI yang telah membantu terlaksananya pelaksanaan Eksekusi hingga selesai. ( red /team )