Sidoarjo//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Sidoarjo,- Lahan samping sungai tampak terbengkalai di area Porong Sidoarjo berbatasan Lapindo, namun tak terlihat seperti aslinya didalam lahan ternyata terdapat berbagai macam usaha, seperti tambang pasir dan tambak.
Yang lebih menarik, di sepanjang jalan yang tampak plang seolah tak terawat bertuliskan papan pengumuman dimana apabila memasuki area tersebut dikenai sanksi pelanggaran sekaligus 3 (tiga) undang-undang. Namun faktanya ada yang beroperasi didalamnya.
"Kami selama ini bayar sewa di Jasa Tirta1 mas, yang kantornya di Surabaya." Ujar oknum yang diketahui selaku pengusaha tambang saat dilokasi.
Senada dengan itu, saat tim investigasi ini menelusuri jalan arah Tlocor, masih sederet dengan jalan yang sama di lokasi, seolah juga mengatakan hal yang sama. "Sudah bertahun-tahun mas, kami juga sudah di restui kok oleh pihak Jasa Tirta1." Ujar Oknum tersebut.
Namun sayangnya, saat dimintai tanda bukti pembayaran, mereka seolah mengelak dan tak mau memberikan. "Ada kwitansinya, cuman itu katanya hanya untuk yang sewa saja." Pungkasnya.
Diketahui, dalam plang papan nama yang berderet bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan 3 lembaga yang antara lain, PU Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai dan Jasa Tirta 1. (Bersambung)