Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
SURABAYA, - SatResnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada hari Jum'at ( 1/3/2024 ) sore hari
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya KOMPOL SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H.,penggerebekan ini di lakukan di kamar kost jln Kerto Waluyo kelurahan Ketawan Gede Kecamatan Lowok Waru Kota Malang,"Ujar Kompol Suria
Tersangka AR Bin MN (alm) , Umur 34 tahun,warga Bangkalan Madura, pekerjaan swasta alamat Dsn Pacangan Tengah Desa Pacangan Kec Tragah Bangkalan madura
Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar kost Jl Kerto Waluyo Kec Lowok waru Kel Ketawan waru Kota Malang, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui oleh tersangka
Selanjutnya,Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. A (DPO).
Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIb tersangka menghubungi saudara A (DPO) dengan melalui handphone seluler tersangka
Selanjutnya diranjau di jalan sawah tengah Sendang Bangkalan dan ditaruh di bawah batu yang berada di pohon pinggir jalan.
"Tersangka mengakui membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan per gramnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali," Ucap Kasat Narkoba
Barang bukti yang saat ini telah di amankan oleh pihak kepolisian Resort Kota Surabaya berupa :
a. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,828 gram;
b. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,181gram;
c. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,007 gram;
d. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,166 gram;
e. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,177 gram;
f. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,110 gram;
g. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto + 0,074 gram
h. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam
Tersangka telah di jerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Fredy )