Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Yogi Anggara Ingin Memilik Motor Dengan Cara Mencuri Di GOR Unesa Surabaya

Kamis, 21 Maret 2024 | Maret 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-21T05:10:50Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

SURABAYA, - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Vario Putih Nopol W 3847 BA,yang sedang di parkir di area Gor Unesa lidah, Lakarsantri Surabaya,pelaku nekat nyolong karena kepingin miliki sepeda motor gratis, dengan Terdakwa,
Yogi Anggara bin Suwarno (27), warga Pakis Gunung I / 56A, Kel. Pakis Kec.Sawahan Surabaya, pekerjaan menganggur, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (20/03/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim, Menyatakan, Terdakwa Anggara bin Suwarno (27), melakukan tindak pidana, "Mengambil barang sesuatu, seluruhnya, sebagian milik orang lain,maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan waktu malam,sebuah rumah, pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan orang yang ada disitu tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memanjat memakai anak kunci palsu," "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP"

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban kehilangan sepeda motor Honda Vario, yakni saksi Muhammad Aulia Rahman, tang mengatakan, " saya berangkat kerja ke Gor Unesa, saya parkir motor saya di depan Gor dalam kondisi sepeda dikunci setir, saat saya keluar melihat motor saya susah gak ada, kerugian yang saya alami sekitar 20 juta," terang saksi.

Diketahui, pada 3 Maret 2023 jam 08.00 wib, saksi korban Muhammad Aulia Rahman berangkat kerja dari rumah Desa Bandung Balongpanggang Gresik, menuju Bringkang Kab. Gresik untuk mengambil alat-alat saksi bekerja.

Sampai di Depan Gor Basket UNESA, Bukit Indah Lontar XI/82, Lakarsantri Surabaya untuk
memasang Banner dalam gedung basket, Aulia memarkirkan motor Honda Vario 150 fi putih, di depan Gor Basket Unesa, menghadap jalan raya dan dikunci setir.

Sedangkan pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 Sekitar jam 13.00 wib, Terdakwa Yogi Anggara dari Warkop bolang Pakis Tirtosari menuju Unesa, gunakan Gojek turun di Gor Unesa, setelah turun, berjalan 10 meter, melihat 1 Honda Vario 150 fi putih Nopol W 3847 BA, posisi tidak dikunci lock, kemudian terdakwa merusak kunci kendaraan gunakan kunci T yang telah di persiapkan.

Setelah berhasil mengambil Honda Vario 150 fi putih Nopol W 3847 BA terdakwa kembali ke warkop Bolang,terdakwa mengganti plat nomor menjadi L 3863 GY agar tidak diketahui pemiliknya.

Sepeda motor tersebut oleh Terdakwa di gunakan sendiri karena tidak punya kendaraan,
Sarana terdakwa, 1 kunci T,1 tas selempang, sepasang sandal,
1 Kaos tanpa lengan Biru Muda – Merah – Hitam,barang-barang tersebut disita dalam perkara lain.

Saksi korban Muhammad Aulia Rahman mencari disekitar gedung basket dan bertanya ke orang-orang disekitar gedung namun tidak melihat honda vario 150 fi Warna putih miliknya. Akibat perbuatan terdakwa , saksi Aulia Rahman mengalami kerugian Rp.20.000.000,-
( FREDY )


×
Berita Terbaru Update