SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Mapolsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis sabu, tersangka berinisial ( A ) di amankan dikamar kostnya Jalan Sambikerep kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu,3 kantong plastik bekas sisa pakai,1 buah timbangan dan 1 buah Handphone.
Kapolsek Tandes Kompol Budi didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Mamoto dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Haryoko menyampaikan kedepan awak media, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sambikerep
Akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 paket (bungkus) plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,796 dan 0,080 gram,” ucap Kompol Budi kepada awak media saat press rilis,di area Polsek Tandes Surabaya, Sabtu (6/04/2024) siang hari.
Saat akan di lakukannya penangkapan,pihak kepolisian sudah menemukan ciri-ciri tersangka sesuai dengan yang diinformasikan oleh pihak masyarakat.
Setelah itu pihak kepolisian menghampiri dan menggeledah ,ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut,” ujar Kapolsek
Saat diperiksa polisi, tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari orang lain.
“Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka berinisial L ,saat ini L masih dalam proses pencarian (DPO),” ucapnya.
Dengan kejahatan menggunakan Narkotika jenis sabu,saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
( fred )