BANGKALAN//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Bangkalan, -Saat ini banyaknya sorotan terkait adanya proses pembangunan desa yang tertinggal,sebab Pemerintah Pusat sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian melalui jalur jalan , supaya proses perdagangan bisa berjalan secara maksimal dan meningkat.
Pada kenyataannya saat ini yang dialami oleh warga sekitar,Desa Bangungan kwanyar barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur,tidak adanya perbaikan jalan, akibatnya bisa menghambat perdagangan dan perekonomian masyarakat sekitar bisa menurun.Bangkalan ( 19/4/2024 )
Salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, warga di sini sangat susah pak untuk melintas,apalagi pas di waktu hujan,jalannya licin,bisa membahayakan jikalau membawa barang dagangan,"ujar Narsum
Sambung Narsum, informasi dengan tidak adanya pembangunan di desa Bangungan Kwanyar Kabupaten Bangkalan,sudah pernah kami sampaikan pada pemangku wilayah pedesaan supaya adanya akses jalan yang bagus dan bisa di lalui oleh semua warga
"Anggaran pembangunan untuk desa kan sudah di gelontorkan oleh pemerintah pusat, pertahunnya hampir 1 Milyar lebih,maka dari itu warga desa Bangungan meminta haknya supaya pembangunan jalan aspal ini bisa di aspal ataupun di paving.
Selanjutnya Narsum menyampaikan ke awak media, Kepala Desa sekarang kan sudah bertambah masa jabatannya sampai 8 tahun pak, dengan masa jabatan yang begitu lama, apakah sekarang Kepala Desa hanya duduk duduk aja di belakang meja pak," Sambung Narsum
"Utamakan amanat warga dari pada mementingkan diri sendiri"
Selanjutnya Harapan dari warga,supaya pembangunan ini cepat bisa terealisasi dengan baik, apalagi warga inikan sudah membayar pajak, tetapi tidak bisa menikmati dengan nikmat,apa arti suatu kemerdekaan tetapi warga tidak bisa merasakannya,"ungkap Narsum Warga sekitar.
Hak asasi manusia sudah diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan”.
( Fredy )