Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Tersangka IM Terkait Tabrak Lari

Kamis, 23 Mei 2024 | Mei 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-23T02:05:00Z




Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com

Surabaya, - Kasus yang saat ini terjadi yaitu terkait adanya tabrak lari,kejadian ini terjadi di area jalan raya Diponegoro Surabaya,bahkan korban meninggal dunia

Dari kejadian ini Polrestabes Surabaya berupaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dengan cara sering memberikan informasi tentang berkendara di jalan raya yang benar

Walaupun seperti itu, kecelakaan tetap masih terjadi di jalan raya Simpang 4 pada Rabu (15 /5/2024 ) sekitar pukul 02:45 dini hari


Kecelakaan terjadi antara Daihatsu Ayla warna merah
dengan nopol L 1796 ACD yang di kemudikan oleh ( MH ) dengan sepeda motor suzuki GSX 150 Cc dengan nopol
W 5064 AW yang di kemudikan oleh M Iqbal Hariyanto dan sepeda motor isuzu Gsx 150 L5848 Aw yang di kendarai oleh Aji sansoko

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran.

Awalnya tersangka IM yang bekerja sebagai operator alat berat memutar balik secara sembarangan mengakibatkan adanya tabrakan, akibatnya pengendara sepeda motor M iqbal Hariyanto ( 20 ) ini mengerem secara mendadak,dan jatuh dari sepeda motor hingga kornan meninggal dunia.

Akhirnya tersangka sempat melarikan diri, meskipun ban belakang sepeda motor tersebut mengalami pecag," ujar Arif di saat pres realise



Saat berada di parkiran ia mengganti ban belakangnya. Setelah selesai mengganti ban belakang, tersangka melanjutkan kabur ke arah Bangil, Pasuruan.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di Simo Surabaya "tersangka ini mengaku ia ketakutan sehingga langsung kabur," jelasnya.


Petugas memprofiling keberadaan IM selama 2×24 jam sehingga kurang dari 2×24 jam pelaku berhasil kita tangkap di area Bangil Pasuruan dan diamankan di Polrestabes Surabaya,” kata Kasat Lantas Arif waktu jumpa pers di Kantor colombo Surabaya, Rabu (22/5/2024).

Tersangka di kenakan pasal 312 Jo 231 ayat ( 1 ) huruf a,b,c UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutanjalan dan pasal 310 ayat 4 jo 106 ayat 4 jo 112 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

( Fredy )



×
Berita Terbaru Update