SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Sabtu berlokasikan di pakis wetan RT 7 kecamatan Sawahan bertempat di salah satu tempat kost yang dimiliki oleh ketua RT , Surabaya( 11/5/2024 ) pukul 22.53 WIB.
Berdasarkan dari informasi warga dengan adanya perempuan dibawah umur karena tindak kekerasan dilingkungan polsek Sawahan untuk ditindaklanjuti.
Polsek Sawahan yang dipimpin AKP Risty beserta anggota nya dan binmas Ritonga dan warga langsung melakukan penggrebekan menuju tempat dimana kejadian berdasarkan informasi.
AKP Risty kanitreskrim Polsek Sawahan menemui ketua RT 7 sebagai pemilik kos yang ditinggali oleh inisial Ssk perempuan dibawah umur (17 tahun)dan mempunyai hubungan dengan inisial bg (24tahun) yang masih ada hubungan saudara dengan ketua RT.
Sebagai ketua RT seharusnya memberikan teguran adanya semua kejadian yang dapat meresahkan lingkungan bukan sengaja dibiarkan yang seharusnya contoh warga sekitar apalagi ditempat kosnya.
AKP Risty menanyakan ke bg kenapa kamu pukuli,bg menjawab saya mau menaikkan gojek tapi tetap maksa ke jalan ngaglik dan dia tambah marah.Saya hanya menampar pak.
lanjut AKP Risty menanyakan kamu sudah nikah resmi belum dan bg menjawab belum pak.
Sudah jelas belum ada ikatan apa apa dan juga tidak ada ikatan darah yang seharusnya Pelaku masuk ke tindak pidana penganiayaan 351 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan .
Keterangan narasumber (Yang tidak mau dipublikasikan) mengatakan,anak nya sendiri yang wa dan didalam catatannya sudah jelas mengatakan sering dipukuli.dia tidak berani cerita karena masih ada hubungan dengan RT nya.
Anak ini tertekan bahkan sering mendapatkan kekerasan,anak ini saya arahkan untuk bilang ke RT dan RW tapi dia menjawab sudah pak tidak ada respon.ucapnya
Nara sumber mengatakan, anak ini dijanjikan pekerjaan sampai saat ini oleh bg,tetapi hasilnya tidak ada," ujar Narsum
Masih dari narasumber ,sering kali tiap malam mereka berdua keluar dijalan dan pernah juga dalam keadaan teler dan pernah juga anak perempuan ini ditawar tawarkan dengan harga 300 ribu.Disini kebanyakan semua pemabuk pernah juga Nidurinya ma,"ucap Narsum
Lanjut narasumber, anak perempuan ini sering diajak minum setelah teler ya ditawarkan ke orang orang.
Bg ,ssk,orang tua dari bg beserta ketua RT setempat di ruangan Polsek Sawahan bersama bimaspol Ritonga membuat surat pernyataan damai.
Sangat disayangkan Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Risty saat dimintai kontak personnya nomor yang diberikan tidak bisa dihubungi.0813571xxxx
Awakmedia akan konfirmasi lebih lanjut ke Kapolsek Sawahan mengenai kejadian ini.bersambung ( Fr )