Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Satpam Nyambi Mencuri 24 Botol Pil Koplo

Selasa, 11 Juni 2024 | Juni 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T03:18:39Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

SURABAYA,  -   Sidang perkara pidana, peredaran obat keras warna putih logo "LL" ( double L), sebanyak 24 botol ( 24 ribu butir), yang diambil sebanyak 3 kali di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya, merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan Terdakwa Surya Putra Perdana bin Supriyono, dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto bin Kusharsoyo, sebagai Satpam gudang tersebut,diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno, MENGADILI,Menyatakan para Terdakwa Terdakwa Surya Putra Perdana bin Supriyono dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto bin Kusharsoyo, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Surya Putra Perdana Bin Supriyono dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 bulan dan terhadap Terdakwa Dwi Luky Firmansya Kushartanto Bin Kusharsoyo (alm), dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti,
22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil putih logo "LL" (Double L), total 220 butir Pil warna putih ber logo "LL" (Double L),
5 (lima) plastik berisi masing-masing 1000 (seribu) butir Pil berwar ber logo "LL" (Double L) dengan total 5000 butir.
1 dompet emas berisi 690 butir Pil warna putih logo "LL" (Double L).
1 bendel plastik klip kosong.
1 HP Merk Samsung A03S biru.
1 HP Merk Infinix.
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut para terdakwa masing- masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.

Diketahui, Sabtu 11 November 2023, jam 17:0 wib, saksi Tri Novriyanto dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh anggota Kepolisian mendapkan informasi masyarakat di kost jalan Semolowaru Utara I/52 Surabaya, ada peredaran obat keras warna putih logo "LL" ( double L).

Selanjutnya para saksi berhasil mengamankan Terdakwa Surya Putra Perdana bin Supriyono di kosan tersebut. *Dilakukan penggeledahan ditemukan*,
22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil Double L, total 220 butir. 5 plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Double L, dengan total 5000 butir.
1 Dompet emas berisi 690 butir Pil Double L, 1 bendel plastik klip kosong, 1 tas bekas toko emas ungu, didalam tas Merchandise Persebaya, 1HP Merk Samsung A03S Biru Milik Terdakwa Surya Putra Perdana.

Selanjutnya saksi melakukan pengembangan asal muasal Pil Double L, para Saksi mengamankan Terdakwa Luki Firmansya Kushartanto (alm), waktu yang bersamaan sekira jam 19:30 wib, di Pergudangan PT. Interport Surabaya, jalan Perak Barat, Pabean Cantian Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP Infinix milik Terdakwa Luki Firmansya.

Kedua Terdakwa mendapatkan obat keras Jenis Tablet warna putih logo LL sebanyak 5 botol ( 5.000 butir) pada Rabu 05 September 2023, jam 22.30 wib, dengan cara,
Terdakwa Luki Firmasya mengambil di *Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya, yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak*, saat Terdakwa Luki tugas jaga malam sebagai Satpam.

Selanjutnya Selasa 03 Oktober 2023, jam 23.00 wib, di tempat yang sama, Terdakwa Luki mengambil Pil koplo sebanyak 5 botol (5000 butir), Kemudian Senin 30 Oktober 2023 di tempat yang sama, jam : 23.00 wib, Terdakwa Luki mengambil Pil Koplo sebanyak 10 botol (10000 ribu butir).

Rabu 01 November 2023 jam 12:00 wib di jalan Dupak Bangun Rejo Tengah Surabaya Terdakwa Luki menjual obat keras pil Koplo sebanyak 10 botol berisi 10.000 butir dengan harga 5 juta kepada Terdakwa Surya Putra Perdana, dibungkus plastik dimasukan kresek hitam dilakban.

Terdakwa Surya pulang ke kost Semolowaru Utara I/52 Surabaya, siap mengedarkan,Terdakwa Surya berhasil menjual Pil koplo sebanyak 2 botol berisi 2000 butir ke Fatur (DPO) harga 1 juta, system ranjau, pembayaran transfer ke rek. BCA milik Terdakwa Surya, pada Sabtu 04 November 2023, jam 20.00 wib di Mojokerto, saat acara kondangan ,dan Rabu 08 November 2023 jam 21.00 wib di Lingkar Timur Sidoarjo, orang suruhan Fatur (DPO), Terdakwa Surya mendapat upah dari Fathur untuk 500 ribu/ botol.




Suasana sidang pencurian 24 botol pil koplo, dan mengedarkan, dengan para Terdakwa Surya Perdana dan Terdakwa Swi Luki Firmasya, dengan agenda putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.


( Red )





.
×
Berita Terbaru Update