Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Tidak Adanya Upaya Memperkaya Diri Sendiri atau Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran

Jumat, 14 Juni 2024 | Juni 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-14T09:14:16Z




SIDOARJO//MIMBAR-DEMOKRASI.COM


Sidoarjo,  -   Pasca sidang di pengadilan tipikor sedati kejaksaan Agung kabupaten sidoarjo, MAKI Jatim akan melaporkan staf, dan Pimpinan Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, serta akan mempersiapkan secara khusus pendamping hukum untuk ketiga terdakwa dalam pelaporan saudara Patrap dan Munari, yang diduga menjadi penyebab awal terjadinya Fraud pengelolaan Keuangan Primkop UPN Veteran Surabaya.

Pernyataan Heru MAKI tersebut disampaikan dengan jelas dan lugas saat menjadi saksi meringankan di depan Majelis Hakim yang menyidangkan 3 terdakwa, dalam pusaran korupsi Primer Koperasi UPN Veteran.

Hal ini disampaikan dengan lantang oleh Heru MAKI,Ketua LSM MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Provinsi Jawa Timur pada sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ade charge atau saksi meringankan bagi 3 terdakwa kasus korupsi Primkop UPN Veteran.

Heru MAKI,sebagai saksi meringankan, menyampaikan,'bahwa permasalahan yang mendera Primkop UPN Veteran tidak bisa hanya dilihat dalam satu sudut pandang kasus saja, berkenaan dengan adanya potensi gagal bayar pada pinjaman yang dilakukan pengurus Primkop UPN Veteran kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara," jelas Heru MAKI.

Dan dalam kesaksiannya, Heru menjelaskan bahwa sesuai data dan pengakuan yang diterima, berdasarkan hasil audit Independent Lea Buntaran, ditemukan adanya keterangan Minus Kas Primkop UPN Veteran sebesar 28 Milyard lebih,periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2022.

Heru MAKI juga menambahkan,"bahwa ketiga terdakwa juga masih menyimpan bukti transaksi penggunaan Dana pinjaman dari Bank Jatim Syariah cabang Surabaya utara ketika ada pencairan kredit total sebesar 7 Milyard 5 juta rupiah,"tambahnya.


Dalam kesaksiannya, Heru MAKI meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Juanda bahwa pengenaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 dengan perubahannya pada UU Tipikor No 20 Tahun 2001, berkenaan dengan upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi tersebut akan gugur kemudian.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejari Tanjung Perak, mengajukan pertanyaan seputar data nominatif yang diajukan kepasa Bank Jatim serta konsep Clusterisasi seperti yang disampaikan Heru MAKI di depan persidangan.

Dengan singkat, Heru menyampaikan ketidak tahuan terkait data nominatif yang digunakan Pengurus Primkop UPN Veteran yang kemudian menjadi dasar pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran.

Himawan, salah satu saksi meringankan yang notabene juga pengurus MAKI Jatim menyampaikan,"bahwa hasil dari kajian dan investigasi yang telah dilakukan, telah ditemukan beberapa pelanggaran,mulai dari kebijakam kebijakan yang sifatnya ambigu, serta artikulasi terkait bahwa ketiga terdakwa ini sebenarnya menjadi korban dari Fraud, permasalahan pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran mulai dari Tahun 2000 sampai dengan tahun 2015," kata Himawan.


Himawan menambahkan,"bahwa dalam beberapa kali RAT yang dilakukan Primkop UPN Veteran,terlihat dengan jelas bahwa pada 30 Mei 2016, ada pergantian Ketua Primkop UPN Veteran dari Bu Yuliatin kepada Pak Gitoyo," kata Himawan.

Himawan juga mengungkap peran team 5 yang dibentuk Rektor UPN, dimana salah satu tugas team 5 adalah melaporkan Primkop UPN Veteran kepada Pihak yang berwajib, dengan dalih asumsi bahwa seakan akan muara semua permasalahan di Primkop UPN Veteran hanya dikarenakan kinerja 3 terdakwa saja.

Menurut Himawan,"kajian team 5 itu sifatya sangat absurd dan tidak berdasar,ditambah adanya Fakta bahwa team 5 yang dibentuk untuk mengurai permasalahan di Primkop UPN Veteran,prakteknya kinerja team 5 dinyatakan Bodong alias Omong kosong,"jelas Himawan.

Dalam persidangan kali ini, Penasehat Hukum PH) terdakwa juga menghadirkan Dr Heru, Ketua Dekopinda Surabaya sebagai saksi ahli Koperasi,selain itu dihadirkan juga Pak Reza dan Bu Lina dari Dinas Koperasi Surabaya dan terakhir Prof Agus yang merupakan saksi ahli pidana.




Sebagai saksi ahli koperasi, Dr Heru menegaskan artikulasi pengertian dari system Chaneling dan Eksekuting, dimana dalam kasus ini,Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran sifatnya adalah Eksekuting.

Dr heru menegaskan bahwa urusan Bank Jatim Syariah hanyalah dengan Primkop UPN Veteran,dan tidak boleh menyentuh keberadaan   anggota Koperasi UPN Veteran.


Dalam tambahannya,Dr Heru menyampaikan bahwa pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran,menjadikan Primkop UPN Veteran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran kredit tersebut,dan pengelolaan dana kredit tersebut menjadi domain dan hak prerogatif total pengurus Primkop UPN Veteran.

Lebih jelasnya,ketika kredit tersebut cair, dipergunakan untuk kepentingan apapun dari dana plafon kredit tersebut menjadi domain pengurus Primkop UPN Veteran.

Saksi Ahli dari Dinas Koperasi dan Usaha kecil Kota Surabaya, Lina dan Reza, dalam sidang menjelaskan,"mereka lebih memperjelas bahwa RAT atau Rapat Anggota Tahunan menjadi ruang keputusan tertinggi bagi Primkop UPN Veteran dalam mengambil keputusan apapun," jelasnya.

”Di dalam RAT itu ada Pengurus Koperasi, Anggota dan pengawas Koperasi dan mereka berhak menentukan bagaimana laporan pertanggung jawaban akan diterima atau tidak, serta mengambil keputusan yang lain,” tambah Reza,Kabid Koperasi Dinkop Surabaya.

Heru MAKI, saat diwawancarai, mengatakan,"lebih mempertegas bahwa pengenaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat ke 1,kesatu KUHP secara terukur tidak terbukti sama sekali,"kata Heru MAKI.

”Upaya perseorangan atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi sangat jelas tidak terbukti dan terbaca dengan mudah dalam sidang lanjutan hari ini,” jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan,"bahwa dengan system eksekuting, Pengurus Primkop UPN Veteran seharusnya juga dibebaskan dari tanggung jawab pengelolaan kredit yang diterima dari Bank Jatim Syariah,tanpa syarat," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut pasca persidangan lanjutan kali ini, Heru MAKI mendesak ketiga terdakwa untuk melaporkan pengurus Primkop UPN Veteran masa kepemimpinan Patrap dan Munari.

Hal ini penting dalam mengingat bahwa sesuai hasil audit independen Lea Buntaran, permasalahan Primkop UPN Veteran ini tidak lepas dari banyaknya laporan keuangan serta dugaan rekayasa Laporan dari Audit internal UPN Veteran dan yang diduga fiktif dari kepemimpinan awal Patrap dan Munari.

Selain itu, sesuai saran dari Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi Primkop UPN Veteran, MAKI Koorwil Jawa Timur berencana juga akan melaporkan jajaran staf dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim itu sendiri, dimana kasus Primkop UPN Veteran yang menyeret 3 terdakwa ini tidak lepas dari pelanggaraan prinsip kehati hatian dari penyelia dan pimpinan bank Jatim Syariah serta Bank Jatim itu sendiri.


”Secepatnya MAKI Jatim akan melaporkan staf, penyelia dan Pimpinan Bank Jatim Syariah dan PT Bank Jatim berkenaan dengan pencairan kredit yang dilakukan oleh mereka terhadap Primkop UPN Veteran, dan kami juga akan mempersiapkan Penasehat Hukum khusus untuk mendampingi pelaporan ke tiga terdakwa untuk Patrap dan Munari,dugaan penyebab tunggal serta pihak pihak yang terlibat dari semua kekacauan pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran,” pungkas Heru MAKI. (Fredy)
×
Berita Terbaru Update