Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

PT Jasa Tirta 1 Terkesan Tidak Menghiraukan UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN

Rabu, 31 Juli 2024 | Juli 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T16:57:31Z




SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya, - Menindaklanjuti surat balasan dari PT Jasa Tirta 1 terkait konfirmasi pekerjaan pembenahan Tebing Kali Jagir Surabaya, dan sebagai bentuk tindaklanjut publikasi untuk mengedukasi masyarakat umum terkait pekerjaan BUMN, MRD Grup melayangkan surat konfirmasi kembali.

Diketahui, surat balasan dari PT Jasa Tirta 1 diduga janggal dan kurang spesifik atas pemberian balasan konfirmasi kepada media ini.

"Ada 4 (empat) poin yang disampaikan terkait perihal permohonan informasi saya, namun setelah kami telaah, ada poin-poin yang saya rasa belum sesuai amanah Undang-Undang." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat diskusi bersama anggota dan pemimpin media cetak dan online. Kamis. (01/31/2024).

Ia menambahkan bahwa pada poin satu dan kedua, dimana memberikan penjelasan terkait transparansi korporat yang berpedoman pada peraturan menteri BUMN dalam melaksanakan kinerja perusahaan.

Ia merasa bahwa apakah Peraturan Menteri lebih tinggi dari Undang-Undang.

"Aneh aja sih, ada Undang-Undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN. Seharusnya yang lebih menjadi pedoman adalah Undang-Undang, karena Peraturan Menteri itu kan kepanjang tanganan dari Undang-Undang." Ungkapnya.

"Kami menduga, PT Jasa Tirta 1 ini seolah eksklusif, yang merasa memiliki wewenang sendiri, jadi seolah dikelola sendiri oleh segelintir orang. Sedangkan dalam pasal per pasal dalam UU BUMN sudah jelas bahwa pemegang saham terbesar adalah negara yang diketahui sumber dana modalnya didapat dari rakyat." Imbuhnya.

Hal itu juga mewakili pada poin ketiga dan keempat dimana pekerjaan tersebut dapat diakses melalui website eproc.ptjasatirta1.co.id sedangkan sumber dana pekerjaan tersebut tanpa menggunakan APBN, sehingga tidak ada aturan tekhnis penggunaan papan proyek.

"Saya sudah cek dan perhari ini juga nama pekerjaan tersebut tidak ditemukan. Dan kalau disinggung soal tidak ada kewajiban pemasangan papan proyek. Ya sangat lucu sekali. Sudah jelas modal terbesar dari uang rakyat, tapi tidak ada kewajiban untuk diketahui rakyat. Apa begitu yang dikatakan penerapan transparansi yang digembor-gemborkan di PT Jasa Tirta 1 ini?." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait proyek pengerjaan tebing kali Jagir, berikut jawaban dari PT Jasa Tirta 1 yang dikonfirmasi melalui surat resmi oleh MRD Grup.


Menindaklanjuti surat dari Pemimpin Media Rakyat Demokrasi (MRD) Grup Nomor 010/MRD/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Permohonan Informasi terkait Tidak Adanya Papan Proyek Pembenahan Tebing Kali Jagir Surabaya, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mengedepankan prinsip transparansi. Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air (SDA) selalu mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dalam setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan.

2. Salah satu yang menjadi pedoman perusahaan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU93/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.


3. Sebagai upaya untuk semakim menguatkan 1mplementasi GCG, PJT 1 telah menerapkan dan berserti kat ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah dumplementasikan sejak tahun 2020.


4. Adapun pekerjaan Perbaikan Lindung Tebing Hilir Pintu Air Jagir WO 0004500 L dan R dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum yang dapat diakses melalui tautan eproc.jasatirta1.co.id.

Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan dimaksud bukan menggunakan anggaran APBN. sehingga secara peraturan teknis tidak ada persyaratan untuk mewajibkan pemasangan papan pengumuman.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kari ucapkan terima kasih. Ditandatangani secara elektronik oleh Aris Widia Kepala Divisi Hukum Dan Komunikasi Korporat yang ditembuskan kepada Direksi dan Sekertaris Perusahaan.

Namun sayangnya, saat media ini melakukan pengecekan di website eproc.ptjasatirta1.co.id.

Masih tidak ditemukannya spesifikasi pekerjaan tersebut, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, jelas bahwa bagaimanapun pemilik saham terbesar adalah negara.

Jadi jelas jika setiap apapun yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan transparansi sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat.

Atas hal tersebut, MRD Grup akan terus melakukan penggalian informasi secara detail dan akurat, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat Indonesia sebagaimana peran BUMN sebagai penopang pembangunan, dan rakyat mempunyai peran serta dalam melakukan pengontrolan dalam pembangunan tersebut.

(Bersambung)
×
Berita Terbaru Update