Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Terdakwa Tannur Di Vonis Bebas,Ormas AMI Menduduki PN Surabaya

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-30T13:38:09Z




SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya, -Organisasi masyarakat ( Ormas ) yg di lindungi lembaga hukum kembali memadati Jalan Arjuna Surabaya.Mereka melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pasca putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Dari pantauan www.mimbar-demokrasi com di lokasi, massa datang sekitar pukul 09.55 WIB. Setibanya di depan PN Surabaya, massa langsung memblokade jalan raya membakar ban di jln hingga pukul 11:00WIB.

Namun, aksi blokade penutupan jalan itu langsung dibubarkan petugas kepolisian. Selanjutnya, massa ber,orasi di depan PN Surabaya.

Di sana, massa membawa sejumlah banner, poster, dan kardus berbentuk keranda mayat bertuliskan 'Matinya Keadilan di PN Surabaya. Lalu, mereka meletakkan keranda di depan dekat kawat berduri yang melintang di depan PN Surabaya.

Sebagian sejumlah massa sempat menggeruduk dan memaksa masuk ke PN Surabaya. Lantaran tak diperbolehkan petugas gabungan, massa berupaya menyegel PN Surabaya.

Ayo, maju, segel Pengadilan Negeri Surabaya, jangan mau kalah, kami kecewa dengan putusan ketiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan!," seru salah satu dari mobil komando memberi arahan membawa palu mainan, Selasa (30/7/2024).

Meski dihalangi petugas dan diberikan pagar kawat pembatas, namun upaya massa untuk menyegel atau mengebok pagar PN Surabaya masih tetap kukuh dilakukan. Massa lantas memasang banner bertuliskan 'Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia'.

Massa juga nekat memasang banner berukuran sekitar 300x150CM tersebut. Lalu, mereka memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang.

Di sela-sela aksi, mereka terlihat menaburkan bunga sebagai wujud duka cita atas vonis bebas dari kekasih Dini Sera Afrianti. Lalu, mengayunkan palu mainan sembari ber,orasi

Namun, upaya mereka dihalau petugas kepolisian dari Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya. Penjagaan ketat dilakukan di seluruh area PN Surabaya.   ( Fredy )
×
Berita Terbaru Update