Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Saat tengah asyik ngopi di warung giras 3A jalan manukan tama tandes Surabaya jumat dinihari 26/7 sekira pukul 00.30 wib ke empat orang bapak-bapak yang juga sedang bermain handphone didatangi tim anti bandit reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya
Tampak raut wajah keempat orang bapak-bapak ini langsung kaget akan kedatangan ke enam anggota reskrim Polsek Simokerto, kemudian anggota kepolisian dari jalan Kapasan Surabaya ini langsung melakukan pemeriksaan handphone ke empat orang bapak-bapak tersebut
Dari hasil pemeriksaan handphone SI 45 tahun terbukti melakukan judi online HDI (Higgs Domino Island) sebesar Rp 450.000 (empat ratus ribu rupiah), dari handphone HH 62 tahun sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dari handphone JW 38 tahun sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dari handphone A.H 42 tahun sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)
Selanjutnya ke empat orang bapak-bapak ini langsung digelandang ke Polsek Simokerto Jalan Kapasan 192 Surabaya untuk diproses hukum dan dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 303 ayat (1) diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” terang Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan. ( Red )