SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, -Audiensi antara warga Tempurejo Tanggul RW 3, Kelurahan Dukuh Sutorejo,Kecamatan Mulyorejo Surabaya dengan PT.Aneka Karya Yundarzah ( AKY ) belum ada titik temu
Dalam audiensi yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Mulyorejo lantai 2, ada banyak pihak yang di libatkan seperti Ka Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur,Ka Kantor Pertanahan Surabaya II, Ka Balai Besar Wilayah Sungai Berantas, Ka Kejaksaan Negeri Surabaya Selaku Jaksa Pengacara Negara,Ka Polsek Mulyorejo, Komandan Koramil Sukolilo,Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Kepala Pendapatan Daerah,Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan,Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga,Kepala Bagaian Hukum dan Kerjasama,Camat Mulyorejo,Lurah Dukuh Suterojo,Ketua LPMK Kelurahan Dukuh Suterojo,Ketua RW 3,Ketua RT 1 RW 3, Ketua RT 2 RW 3, Direktur PT.Aneka Karya Yundarzah serta perwakilan Warga Kampung Tempurejo Tanggul.
Mantan Kepala RW 3 Dukuh Sutorejo Nur Aini AM mengatakan,audiensi tadi warga merasa tidak puas.pasalnya warga kecewa karena tidak dapat memberikan kepastian. Ia mendesak untuk segera mengusulkan tanah ex tanggul laut menjadi fasilitas umum.
"“Masalah ini jangan sampai berlarut-larut. Kami ingin kepastian yang jelas, tunjukan bukti-bukti surat otentik pelepasan ex tanggul laut,”tegasnya kepada Awak Media.
Menurutnya,Kasus ini masih terus bergulir dan belum ada solusi yang jelas. Masyarakat Tempurejo Tanggul berharap Pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan transparansi dan kepastian.
Dari hasil kesimpulan audiensi yang dilaksanakan hari Kamis (08/08/2024),sebagai beriku :
1. Telah dilakukan mediasi antara PT.Aneka Karya Yundarzah dengan Warga Kelurahan Sutorejo.
2. PT.Aneka Karya Yundarzah menyampaikan bahwa perolehan tanah ex tanggul laut berasal dari pelepasan hak BBWS
3. Pedoman pengelolaan barang milik daerah diatur dalam PP 27 Tahun 2014 jo PP 28 Tahun 2020.
4. Pembatalan Hak Atas Tanah diatur dalam PP 18 Tahun 2021.
5. Warga tidak ditunjukkan surat-surat pelepasan ex tanah tanggul laut atau sertifikat ex tanah tanggul laut.
6. Waga tetap menolak pembangunan tanah di atas ex tanggul laut yang dilakukan oleh PT.Aneka Karya Yundarzah sebelum PT menunjukan bukti-bukti surat secara otentik.
7. Akan diadakan rapat lanjutan hari Rabu 14 Agustus 2024.
Utuk mendapatkan informasi yang valid ,sesuai fakta,dan berimbang.ketika di lokasi Awak Media mencoba konfirmasi kepada Camat namun beliau sulit untuk ditemui.
Terkait dengan tidak adanya hasil kesimpulan dalam audiensi yang dilaksanakan, maka akan diadakan audiensi atau rapat kembali hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024.
( Fr )