JAKARTA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Jakarta - Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31) ke Komisi Yudisial (KY), jumat (2/8).
Keluarga Dini didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT [Gregorius Ronald Tannur] yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," ujar Dimas di Kantor KY, Jakarta.
Dimas berharap KY segera memeriksa majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Kami berharap putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara serta mengedepankan keadilan dan kebenaran," ucap dia.
Dimas menambahkan pihaknya membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti itu, terang dia, menguatkan kekeliruan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol," kata Dimas.
"Dan kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka Gregorius Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka Gregorius Ronald Tannur " ujarnya
ViralJatim.Com , Kin.Co.Id , mandala nusantara News telah menghubungi Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan terkini upaya KY memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur tersebut, namun belum diperoleh jawaban.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.