SURABAYA//MIMBAR-DEKOKRASI.COM
Surabaya, - Program One Pesantren One Product (OPOP) di Jawa Timur (Jatim) dihantam dugaan korupsi, dana mengalir ke arah politik jelang Pilgub 2024. Program One Pesantren One Product (OPOP) yang digadang-gadang mampu menjadi motor kemandirian ekonomi pesantren di Jatim, kini terjerat isu dugaan korupsi.
Dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan produk pesantren, diduga dialihkan untuk kepentingan politik jelang Pilgub Jatim. Informasi dari oknum internal menyebut, aliran dana OPOP bahkan merembes hingga ke lingkaran elite Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop) Jatim.
Aksi protes LSM Mapekkat Jatim yang berlangsung di Dinas Koperasi dan UKM Jatim menandai awal perjuangan mereka untuk mengungkapkan kebobrokan dibalik program yang seharusnya mengangkat kesejahteraan pesantren, bukan menjadi alat politik.
Kasubag Umum Pegawai Dinkop Jatim, Fattan mengatakan bahwa menjaga transparansi dan akuntabilitas, Dinas Koperasi dan UKM Jatim ini sendiri diawasi oleh instansi pengawas.
"Dinkop Jatim ini merupakan bagian dari Pemprov Jatim, yang mana kami juga diawasi oleh instansi-instansi pengawas," ujar Fattan usai dalam sebuah sesi mediasi langsung ditemui awak media, Jumat (20/9/2024).
Kasubbag Umum dan Pengawai Dinkop Jatim menyampaikan bahwa jika ditemukan hal-hal yang memerlukan perhatian lebih, pihaknya mempersilakan siapa saja untuk melaporkannya kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.
"Apabila ditengah jalan ada temuan atau hal lainnya, silakan sampaikan kepada instansi yang mengawasi kami yaitu inspektorat dan BPK," kata Fattan.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Mapekkat sekaligus Koorlap Aksi Wiwin menegaskan bahwa aksi yang digelar di depan Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop) Jatim bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dari sumber internal dinas tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Menurutnya, dugaan pelanggaran ini mencakup penjualan inventaris kantor seperti meja dan kursi oleh oknum yang tidak sesuai mekanisme tersebut.
"Oknum tersebut dapat memerintahkan penjualan investaris Dinkop Jatim namun bukan melalui pegawai resmi, melainkan melalui pihak yang tidak berkaitan seperti perseorangan atau CV," ungkap Wiwin saat diwawancarai oleh wartawan Nusantara Jaya News.
Ketua Mapekkat Wiwin mengungkapkan juga adanya dugaan penyalahgunaan dalam perjalanan dinas. Ia pun menjelaskan bahwa pegawai dinas seharusnya menggunakan kendaraan saat melakukan perjalanan dinas, namun laporan menyebutkan bahwa mobil tersebut diperlakukan seolah-olah sewa dari pihak ketiga.
"Ini jelas penyalahgunaan. Mobil pribadi dibuat seakan-akan sewaan atau menggunakan jasa pihak ketiga, padahal itu kendaraan mobil pribadi," tukas Wiwin.
Wiwin menjelaskan bahwa anggaran yang berlebihan untuk acara-acara di hotel maupun penginapan, yang tidak sesuai rencana awal. Menurut dia, informasi ini didapat dari sumber internal dinas koperasi dan UKM sendiri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyelahgunaan ini, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi OPOP di Jatim," tukas dia.
Saat melakukan mediasi di salah satu ruangan, Wiwin menyayangkan tanggapan dari pihak Dinkop Jatim yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Pegawai Fattan. Menurutnya, saudara Fattan mengarahkan apabila ada temuan tersebut dilaporkan ke bagian lembaga Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, meskipun ranah kasus ini semestinya berada dibawah wewenang APH, bukan lembaga audit.
"Ini aneh sekali. Inspektorat dan BPK merupakan lembaga audit, sementara dugaan korupsi ini adalah ranah hukum. Kasubbag tersebut tampaknya tidak memahami materi ini atau otaknya kosong," imbuh Wiwin dengan kritikan pedas terhadap kasubbag umum dan pegawai Dinkop Jatim.
Wiwin menegaskan bahwa LSM berperan sebagai kontrol masyarakat dan menjaga tranparansi anggaran APBD Jatim.
"Aksi ini dilakukan untuk memastikan APBD Jatim yang dikelola Dinas - dinas terutama Dinkop di lingkungan Pemprov Jatim digunakan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. ( Red )