SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, konsisten menjalankan fungsi sebagai lembaga penyeimbang terhadap pemerintah Kota Surabaya, mengadakan audiensi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Rabu, 4/09/2024.
Audiensi ini mempertemukan pemahaman tentang konsep pelaksanaan Perda no 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum. dan Perwali No 26 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No 7 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum.
Menurut ketua LPBHNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, Alhamdulillah pertemuan dengan DLH Kota Surabaya berjalan dengan penuh hikmah dan kekeluargaan, sehingga masukan atas pelaksanaan Perda No 7 tahun 2023 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perwali No 26 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum.
Kami menilai pihak DLH sangat kooperatif dalam menjalankan tugas-tugasnya pemerintahan, dan mau bekerjasama dengan LPBHNU guna melakukan perbaikan pendataan terhadap pelanggan PDAM yang selama ini membayar retribusi diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lanjut Okta.
Kami sangat menyayangkan terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH, menurut DLH 613.000 pelanggan dan sedangkan menurut PDAM 624.000 pelanggan.
LPBH Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola pemerintah kota Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Tutup Okta.
( Fandi )