Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Oknum Ipda Rudy Soik Tidak Terima Dengan Putusan Pemecatan Dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia

Rabu, 16 Oktober 2024 | Oktober 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T04:41:32Z




NTT, - Sosok oknum IPDA Rudy Soik merasa tidak puas dengan putusan pemecatan terhadap dirinya,sejak kasusnya bergulir diberbagai media,semakin ramai diperbincangkan namun ketika ditelusuri dari berbagai sumber sosok Rudy Soik yang merasa di dzolimi oleh POLDA NTT ,Kamis ( 17/10/2024 )

Awal kasus ini bermula pada 15 juni 2024 ,dengan adanya banyak kesalahan yang di lakukan oleh oknum Rudy Soik,tetapi oknum tersebut seakan-akan kebal dengan hukum

Menurut Ipda Rudy Soik,dengan mengatakan proses pemecatan dirinya itu terkesan janggal,padahal berdasarkan fakta lapangan dan bukti -bukti atas kasus pelanggaran dirinya sudah jelas dan diproses sesuai prosedur.

Bahkan Kapolda NTT pun dengan tegas mengatakan,bahwa sosok Rudy soik ini sudah tidak bisa dipertahankan,namun Rudy soik masih saja terus melakukan upaya "Penyerangan" lewat media dengan statement -statement yang tetap seolah-olah pihak Polda NTT tidak profesional.

Seandainya memang benar tidak terjadi kesalahan terhadap pelanggaran dirinya tentu pihak Polda NTT juga tidak akan mau konferensi pers bahkan langsung tegas memberikan paparan,begitu banyaknya kasus pelanggaran yang dia lakukan namun masih saja tetap merasa bahwa dirinya tidak bersalah

Konon pihak Kompolnas akan ikut menelusuri kasus ini, selanjutnya pihak Polda NTT tetap dengan welcome menyambutnya,sebab ada sebuah kata bijak yang mengatakan orang yang bersalah selalu mencari pembenaran tetapi orang yang benar akan dibela oleh kebenaran itu sendiri dan banyak sekali contoh yang sudah dapat kita saksikan di semua media elektronik.

Tentang berbagai kasus jika yang benar disalahkan akan nampak,jika yang salah dibenarkan juga nampak pula.


"PTDH terhadap Ipda Rudy Soik terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bidang Propam Polda NTT,”ujar Kombes Ariasandy Polda NTT, Senin (14/10/2024).

Harapan dari Polda NTT,supaya oknum anggota kepolisian yang sudah menjadi tersangka,harus bisa menerima apa yang menjadi keputusan hukum yang sudah berjalan di Republik Indonesia ini," pungkasnya 

( Z )



×
Berita Terbaru Update