SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Sebuah proyek pembangunan TPS 3R Tambak Wedi di Jalan. Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, diduga banyak melakukan pelanggaran.
Diduga banyak melakukan pelanggaran dikarenakan anggaran Dana dan juga tidak memakai baju APBD.
Dari pantauan awak media di lapangan, diduga pekerjaan proyek pembangunan TPS 3R Tambak Wedi. Para pekerja tanpa di dampingi oleh pengawas dari CV proyek tersebut.
Kemudian awak media mencoba menanyakan kepada warga sekitar terkait proyek pembangunan TPS 3R Tambak Wedi.
"Salah satu warga sekitar menyampaikan kepada awak media, tidak ada tanggal kapan di mulai proyek nya mas dan juga tidak di sebutkan sampai kapan selesai proyek itu mas. Seharusnya, ada keterbukaan informasi terhadap publik terkait anggaran dana proyek mas. Ini malah tidak di sebutkan ke papan proyek terkait anggaran dana proyek," ucap salah warga.
Sudah di sebutkan dalam aturan, papan plang proyek wajib dipasang sesuai yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Pemasangan papan proyek, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf.
( Red )