Pamekasan//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Pamekasan - Usai viral pemberitaan Ada nya Percaloan SIM di Satpas Polres Pamekasan
Pertama pertama Antar adik mau ambil SIM C, Rabu 30/10/2024, namun saat kami istirahat dikantin ngobrol panjang lebar dengan permpuan yang ada dikantin, cukup panggil "mbak kantin" udah tahu semua mbak, ucapnya (saat diajak kenalan tidak mau sebut nama nya), sekira pukul 09.14Wib saat di kantin satpas polres Pamekasan yang beralamat , di Jl. Raya Nyalaran No.224, Kowel, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
"Mau ambil SIM baru apa perpanjangan mbak, tanya si calo (mbak kantin)".
"Apa persyaratannya mbk..?".
Untuk SIM C KTP dan bayar Rp.625.000,00 (Enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) hanya nunggu dipanggil untuk foto, tanpa tes uji tulis dan uji praktek,
"Bayar sekarang besok pagi tinggal berfoto mbk. tambah si calo."
Dan kami keluar dari kantin bertemu dengan seorang lelaki di teras Satpas yang berinisial M asal dari desa Angsanah kecamatan Palenga'an kabupaten Pamekasan.
Saat rekan rekan media konfirmasi ke Kapolres Pamekasan Djuli mengatakan bahwa pihaknya akan senantiasa untuk memberantas makelar atau calo yang menawarkan jasanya terhadap Pemohon SIM di Satpas Polres Pamekasan Kita senantiasa tertibkan dan lakukan penindakan terhadap sekelompok orang yang bertindak menawarkan ataupun seolah-olah bisa membantu menguruskan sim secara instant atau biasa disebut calo ucap Kapolres Pamekasan Jumat (1/11) Siang Melalui Handphone.
Dengan adanya berita yang beredar di media sosial soal calo yang masih bergentayangan di Satpas SIM Satpas Polres Pamekasan. Pihaknya Pastikan Tidak Ada Pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para calo agar masyarakat atau pemohon tahu jika mengurus SIM tidak harus menggunakan jasa mereka (Calo).
“Untuk Pemohon SIM datang langsung saja ke Satpas Polres pamekasan, tanyakan kepada petugas kami agar mendapatkan pengarahan tata cara pengurusan SIM yang benar.
Lanjut, Kapolres Pamekasan menuturkan bahwa Satpas Polres Pamekasan berupaya semaksimal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan.(red)