SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya - Menindaklanjuti adanya informasi dari narasumber yang diketahui dari orang dalam Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang diterima oleh Media Rakyat Demokrasi dan sempat ramai pada beberapa waktu yang lalu, kini pimpinan MRD secara resmi mengajukan surat permohonan audit dan pembongkaran dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Surat permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Inspektorat Jatim sebagai langkah awal penelusuran. Yang diterima langsung pihak resepsionis di Gedung kantor Inspektorat Jatim, Selasa (8/9/2024) sore ini.
Achmad Anugrah Pimpinan umum Media Rakyat Demokrasi mengatakan bahwa pengajuan ini didasari oleh temuan internal dari sumber yang berasal dari lingkungan Dinas koperasi dan UKM (Dinkop) Jatim. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa beberapa oknum di lingkungan Dinkop Jatim terlibat dalam berbagai penyimpangan dan praktek KKN.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber kami, ini patut mendapatkan apresiasi dan atensi yang serius. Sangat layak atau bisa dikatakan wajib untuk ditindaklanjuti." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad kepada awak media lain yang turut mengawal di kantor Inspektorat Jatim tersebut.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya penjualan barang inventaris yang diduga tak sesuai aturan. "Kami menduga ada sejumlah penyimpangan serius, termasuk menurut narasumber terjadi dugaan praktik - praktik KKN, yang melibatkan penjualan barang inventaris yang dianggap sudah tidak ter audit." Bebernya.
Garad juga melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh narasumbernya terkait adanya dugaan permainan biaya perjalan dinas termasuk alat transportasi yang seharusnya menggunakan mobil sewaan, namun menurut narasumber malah menggunakan mobil pribadi, tapi dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj) dilengkapi dengan nota vendor yang diduga menjadi kerjasama.
"Tak hanya itu, dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ganda dalam program One Pesantren One Product (OPOP) juga menjadi salah satu poin yang patut diungkap." Imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kedatangannya ke kantor Inspektorat ini bukan bersifat pengaduan. "Saya ajukan surat permohonan ini juga atas dasar dari pihak Dinkop yang pada saat itu mempersilahkan untuk melaporkan ke Inspektorat dan BPK, tapi yang jelas saya tidak mengadukan, namun merangkul pihak Inspektorat selaku penegak hukum ASN untuk turut membongkar dugaan praktik KKN yang ada di Dinkop Jatim, berdasarkan informasi yang kami terima dari orang dalam Dinkop." Ungkapnya.
Terakhir kata dia, bahwa surat yang diajukan ke Inspektorat tersebut dilengkapi data percakapan dari narasumber yang ia dapat. "Saya lampirkan juga hasil screenshot percakapan, termasuk nama-nama oknum pejabat yang diduga melakukan pelanggaran mulai dari penjualan aset hingga nama kepala bidang yang diduga kuat pelaku KKN. Mungkin itu dulu dari saya terima kasih." Pungkasnya.
( Red )