PASURUAN//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Namun, selang beberapa hari, pria tersebut sudah dapat menghirup udara segar dan lepas dari jerat hukum diduga adanya permainan uang hingga puluhan juta Rupiah.
Untuk memastika informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra. Beliau menyampaikan bahwa tidak ada pelepasan terhadap orang tersebut.
“Saya masih ada kegiatan. Tidak ada terkait tebusan itu,” balas Kapolres Pasuruan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus membenarkan penangkapan terhadap pria tersebut. Tetapi beliau menyampaikan bahwa Polres Pasuruan sudah sesuai SOP.
“Tidak benar adanya tebusan itu mas. Kepada yang bersangkutan (E), kita lakukan proses sesuai prosedural, yaitu dilakukan assessment di BNNK,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan melalui WhatsAapp.
“Itu tidak ada pelepasan dan tidak ada tebusan. Kita sudah lakukan asesmen di BNNK sudah itu saja titik,” lanjutnya.
Terkait tempat rehabilitasi terhadap pria berinisial E tersebut, awak media akan melakukan konfirmasi terhadap BNNK Pasuruan dikarenakan Kasat tidak menjelaskan tempat rehabilitasinya.
(red)