SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Polsek Sukomanunggal ungkap kasus pembacokan yang berakibat 2 korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga ,Kamis ( 14/11/2024 ) malam hari
Pelaku berinisial A.S.A ( 68 thn )laki laki tinggal di daerah Putat Indah Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, membacok seorang korban yang berinisial SH ( - ) dan C K( 38 ) yakni Ibu dan anak perempuan.
Awal kejadian yang di peroleh dari keterangan para saksi atau narasumber, telah di sampaikan oleh Kapolsek Sukomanunggal melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo yakni karena adanya ejekan yang di lontarkan dari korban terhadap pelaku,selain itu ada permasalahan yang di picu dari adanya rebutan harta warisan,"ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal
Selanjutnya,dengan adanya korban memberikan ungkapan yang merasa terhina dan sakit hati lalu pelaku mengambil pisau dapur di dalam kamar,lalu membacokkan ke arah korban S H berulang kali, selanjutnya anak dari S H ikut membela korban sehingga pelaku juga membacok korban C K berkali kali sehingga kedua korban tidak berdaya, yang mana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah pernah melakukan mediasi," ujarnya kepada awak media
Setelah kejadian tersebut kedua korban di larikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dalam kondisi kritis dan sesampai di RS Mitra Keluarga kedua korban di nyatakan telah meninggal dunia
Kemudian anak korban menelpon 112 , akhirnya 112 meneruskan ke polsek Sukomanunggal dan di teruskan ke pihak Inafis Polrestabes Surabaya untuk selanjutnya di lakukan olah tkp oleh Team Inafis.
Tempat kejadian perkara ( TKP ) Di rumah kontrak yg di buat jualan buah Mangga di daerah Putat Indah Tengah 1 no 8 Kelurahan Putat Gede KecamatanSukomanunggal Kota Surabaya pada pukul 18:00 WIB
Dari hasil olah TKP diketahui :
1. Ditemukan CCTV di atas dekat pintu utama
2. Ditemukan Ceceran darah di teras depan pintu utama
3. Ditemukan Sandal warna ungu sebelah kanan ada bekas darah
4. Ditemukan Sandal warna ungu sebelah kiri ada bekas darah
5. Ditemukan ada bekas patahan kursi dan sandal warna krem sebelah kiri
6. Ditemukan patahan kursi
7. Ditemukan foto payung yg ada bekas darah
8.Ditemukan kumpulan darah di lantai
9.Ditemukan ada bekas patahan kursi dan alat bantu jalan
10.Ditemukan kumpulan darah dan bekas patahan kursi
11.Ditemukan banyak darah pada dinding
12.Ditemukan tas canglong ada bekas darah
13.Ditemukan banyak darah di atas meja
14.Ditemukan di alat potong kertas roboh dan rusak
15.Ditemukan meja kerja dan kursi berantakan
16.Ditemukan tas milik pelaku yg berisi pisau di lemari kamar
Tersangka dikenakan pasal Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama Lima Belas tahun.
( Z )