SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengguna sekaligus sebagai penjual Narkotika jenis Sabu A Z R Bin A N laki laki,bertempat tinggal di kalijaten RT 08 RW 02 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo pada hari Senin ( 11/11/2024 ) sekitar pukul 11:30 WIB
LP/ A/ 612 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 11 November 2024
History berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar 13.30 WIB sewaktu di Kalijaten RT 08 RW 02 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 dan TKP 2 ditemukan barang bukti tersebut yang telah diakui serta kepemilikan dalam kekuasaan tersangka
Dari hasil Introgasi yang paling detail, bahwa tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr. AM (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB ambil ranjauan di Jl. Rangkah Gg 2 Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat tersangka diamankan diperintah oleh sdr. AM (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak + 6 (enam) gram dikarenakan sebelum tersangka ditangkap sudah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dan maksud tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali.
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari sdr. AM (DPO) sebanyak 2 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Oktober tahun 2024 serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti yang di miliki tersangka yakni,barang bukti yang pertama berupa:
a. 3 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing - masing (± 0,150, + 0,033, + 0,003,) Gram
b. 2 (dua) timbangan elektrik
c. 1 (satu) bendel plastic klip
d. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
e. 1 (satu) unit hand phone merk Realme
Barang bukti yang penyelidikan ke 2
a. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing - masing ± 5,866 Gram
b. 1 (satu) bungkus bekas teh sariwangi
Para tersangka dikenakan hukuman dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
( Ks )