SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Laporan polisi nomor : LP / A / 631 / XI / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.00 WIB di dalam rumah Jl. Petemon Timur Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 kemudian pada hari Rabu tanggal November 2024 kurang lebih pukul 12.30 WIB di depan rumah Jl. Petemon Timur No. Surabaya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka 2 kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Tersangka 1 dan Tersangka 2 mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis ganja tersebut dari sdr. R (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB di kirim dirumah teman Tersangka 1 yang bernama T (dpo) di Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya melalui espedisi, yang 1 paket plastik seberat 1/2 Kg yang tujuannya tersangka disuruh menyimpan dan mengirim serta dijual.
Bahwa barang bukti berupa narkotika Ganja tersebut dalam bentuk 1 paket plastik seberat 1/2 Kg kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 15 bungkus/poket lalu terkirim/terjual sebanyak 8 bungkus/poket.
Bahwa Tersangka 1 dan Tersangka 2 dalam dalam menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis ganja milik sdr. R tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 250.000,- dan barang berupa Narkotika jenis ganja sebnyak 25 gram untuk digunakan
Waktu kejadian yang di lakukan oleh tersangka yakni pada:
1. hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.00 WIB
2. hari Rabu tanggal November 2024 kurang lebih pukul 12.30 WIB.
Target operasi yang di lakukan oleh kedua tersangka yaitu di rumah jalan Petemon Timur Surabaya dan jalan Raya Lontar Surabaya.
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di TKP yang pertama yakni 7 (tujuh) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 32,550 gram, ± 2,192 gram, ± 2,193 gram, ± 2,250 gram, ± 2,085 gram, ± 2,058 gram dan ± 1,839 gram dengan berat total Netto ± 45,167 gram
- 1 (satu) bendel plastik klip
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) pak kertas Papir
- 1 (satu) buah HP Xiomi warna biru
- 1 (satu) buah plastik coklat
- 1 (satu) buah Knalpot
- Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,-
Tempat lokasi yang kedua yang telah di amankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yaitu:
- 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 22,520 gram.
- 1 (satu) bunguks Snack Tictic.
- 1 (satu) buah HP Redmi warna hijau.
Para tersangka dikenakan hukuman
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
( Fr )