SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Semakin maju nya sistem teknologi semakin banyak juga pemasangan Tiang Wi-Fi ,tetapi saat ini terkesan amburadul pada setiap jalan raya maupun di perkampungan yang padat penduduk khususnya di kota Surabaya, Minggu ( 29/12/2024 )
Di hari kamis 26/12/2024 team media kebetulan melintas di jalan raya Krembangan Surabaya di depan Gedung DPRD PROVINSI,menemukan adanya petugas yang lagi memasang tiang WI-FI,yang tidak di lengkapi atribut maupun K3,tetapi waktu di konfirmasi oleh awak media,petugas tersebut langsung menghindar dan sempat memberikan kontak telpon korlapnya kepada awak media
Saat di konfirmasi ,korlap pun tidak menghiraukan WhatsApp dari wartawan
Selanjutnya team media melakukan konfirmasi kepada Dinas PU kota Surabaya,tetapi juga tidak ada tanggapan bahkan sampai berita ini di naikkan
Pemasangan tiang WiFi di seluruh Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW, kelurahan dan kecamatan terdapat dalam Pasal 17.
( Fredy )