SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Kejadian berawal dengan adanya mobil mercy dari arah Pakuwon melaju dengan kecepatan tinggi ke arah barat ,yang di kendarai Tersangka SW ( 28 Tahun ) warga Tambak Arum Kecamatan Tambak Sari Surabaya
Mobil mercy menyerempet pengguna sepeda motor akhirnya terjatuh,setelah di tegur sama warga, akhirnya pelaku menancapkan gas dengan mengakibatkan kecelakaan yang bertambah banyak
Korban dari SW yakni unit sepeda motor Honda Beat L 2758 acm yang dikendarai oleh saudari bela Eka Widyasari usia 29 tahun profesi guru saat ini luka dan dirawat di rumah sakit SMS kemudian mobil Honda Nissan Livina 1184 gf dikendarai oleh saudari Stefani Sanjaya dia 37 tahun kerjaan ibu rumah tangga dan saat ini masih dalam kondisi kritis, kemudian mobil Toyota Avanza yang sempat terlempar ke dalam sungai dengan nopol L 1455 fo pada saat itu dikendarai oleh saudara jin woi usia 69 tahun saat ini luka berat karena retak di bawah kiri, 2 luka berat retak pada kaki dan ada seorang anak kecil dalam kendaraan tersebut atas nama Yosua Yoto usia 10 tahun dengan luka memar
Selanjutnya kendaraan terakhir adalah Honda Brio nopol L 123 hz dikendarai oleh saudara Pranata tidak mengalami luka yang serius namun kerugian materi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories baik pemeriksaan cepat dan laboratorium tersangka inisial SW negatif narkoba narkotika namun dalam kandungan darahnya mengandung kurang lebih 0,16 mg alkohol dalam 1 liter darah kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran kewaspadaan kemampuan motorik, kemampuan persepsi dari seorang pengedar yang mana dalam kondisi tersebut pengendara dinyatakan tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor.
AKBP Arif menyampaikan pada konferensi pers di dalam ruangan Satlantas Polrestabes Surabaya,dalam tahun ini berturut-turut kita sudah di ingatkan,dan belum lupa diingatkan kita dengan peristiwa Kedungdoro yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan beberapa orang luka berat kehilangan nyawa adalah bukan pengendara yang mabuk kemudian pada bulan November terjadi peristiwa laka lantas lagi di Jalan Kertajaya kebetulan yang meninggal adalah pengendara yang memang berada di bawah pengaruh alkohol dan bulan ini peristiwa terjadi lagi tentunya sangat disayangkan dan merenggut banyak korban,oleh karena itu sebagaimana apa yang di sampaikan Bapak Kapolrestabes Surabaya, kami jajaran Satlantas memohon dukungan partisipasi dari rekan-rekan semua, kita akan membuat kota Surabaya terhindar dari sebuah kecelakaan karena peristiwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lantas yang luar biasa
Di dalam wacana yang di sampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya,peringatan keras buat warga Surabaya, seandainya terjadi lagi ,akan di kenakan sanksi Kejahatan lalu lintas pasal 311 ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
( Fredy )