Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Medsos – Akun TikTok @mulia_rosok, yang memiliki lebih dari 17 ribu pengikut, menuai kontroversi dari berbagai kalangan Jurnalistik, usai mengunggah video yang diduga mencemarkan profesi jurnalis.
Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut, seseorang yang diduga pemilik akun @mulia_rosok menyampaikan pernyataan yang dianggap melecehkan profesi seorang jurnalis.
"Dunia perTik Tokan sedang tidak baik-baik saja, pembeli seperti wartawan semua. Tanya beat karbu? Ada. Tanya harga... hilang," ujarnya dalam video yang diunggah.
Tidak hanya disitu saja, pria paruh baya tersebut menyebut profesi wartawan hingga tujuh kali dalam video singkatnya, termasuk pernyataan dalam bahasa Jawa, “Seng metuh wartawan kabeh, ora onok seng ngenah,” yang berarti, “Yang tanya wartawan semua, tidak ada yang serius".
Tentunya atas pernyataan itu memancing reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk komunitas jurnalis yang tergabung dalam WAG Vanguard Jurnalis, mereka menilai ucapan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam masyarakat.
"Kita selaku jurnalis tentunya merasa tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh pemilik akun tersebut, kan emang seyogyanya profesi kami itu bertanya, biar tidak multitafsir, namun kenapa profesi kami malah dibikin parody, dia itu penjual orang bertanya wajar kan, kenapa harus singgung profesi kami," tandas Kukuh Setya salah satu rekan Jurnalis di Surabaya.
Bahkan rencananya, dalam waktu dekat Vanguard Jurnalis akan membuat laporan di Polda Jatim perihal pencemaran nama baik profesi wartawan yang dijadikan sebagai bahan lelucon dan cibiran.
Tidak hanya berhenti pada dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis, akun tersebut juga ditengarai terlibat dalam aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.
Hal tersebut juga seperti yang diunggah dalam salah satu videonya, pemilik akun terlihat menanggapi pertanyaan dari pengguna TikTok @xroad14 dengan memamerkan mesin motor Supra X 125 tanpa surat-surat seperti STNK atau BPKB.
Konten ini memperkuat dugaan bahwa akun tersebut berperan sebagai penadah kendaraan atau mesin motor bodong. Jika terbukti, praktik ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana terkait jual beli barang tanpa dokumen resmi.
( Red )