Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

CV Anugrah Baja Inti Diduga Cemari Lingkungan dan Penggelapan Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | Februari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-12T07:34:48Z




MOJOKERTO//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Mojokerto, - CV. Anugrah Baja Inti (ABI) di Jalan Dawar Blandong, Magersan, Temuireng, Kabupaten Mojokerto, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan pemecatan sepihak tanpa memberikan pesangon kepadap kepala produksi, yang sudah bekerja selama 18. Surabaya,Rabu ( 12/2/2025 )

Selain tidak memberikan uang pesangon, diduga kuat perusahan tersebut tidak memiliki pengelolaan dan pembuangan limbah yang dihasilkan dan penggunaan batu bara. Diduga kuat perusahaan menjalankan operasi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, Sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan ada indikasi penggelapan pajak.

Dari informasinya perusahaan mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring, TBK dan PT Indobaya Primamurni untuk dicor ataupun didpres.

"Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000 -2.000 Ton , estismasi per Kg seharga Rp 8 ribu ditafsir pajak yang harus dibayarkan Rp 8 juta - Rp 16 juta," kata nara sumber media ini.

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, atas adanya temuan itu, kami akan mengawal kasus ini demi tegaknya aturan dan Supremisi Hukum. 

Terpisah Rudi salah satu pegawai dari CV. Anugarah Baja Inti mengatakan bahwa, setahu saya tidak ada orang yang dipecat, apalagi pegawai yang sudah berkerja hingga 18 tahun lama. Karana ini perusahaan ini baru berdiri sekitar 2 tahunan.

"Disini masih ada kegiatan pengecoran dan pengepresan baja ada sekitar Rp 25 karyawan dengan sistem borongan." Pungkasnya. ( Ks )
×
Berita Terbaru Update