SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Direktur CV. Fajar, Farah Diba melaporkan ketiga mantan pegawainya ke Polda Jatim, terkait dugaan penggelapan dengan jabatan dan penipuan yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 16 Miliar.
Ketiga mantan pegawai CV. Fajar yang dilaporkan ke Polda Jatim tersebut yakni, Ahmad Saiful Alim, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah. Mereka bertiga masih punya ikatan saudara yaitu kakak beradik.
Farah Diba menjelaskan bahwa, ada 2 laporan yang kita buat di Polda Jatim, yang pertama, Ahmad Saiful Alim diduga telah membuat perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar dan kemudian yang kedua, yang dilaporkan yakni Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dengan membuat kerugian perusahaan sekitar Rp 300 jutaan.
"Jadi modus para pelaku, terutamanya Ahmad Saiful itu, mengambil uang tagihan dari PT. JAS yang seharusnya uangnya masuk ke perusahaan, namun oleh pelaku tidak disetorkan malah dipergunakan untuk kepetingan sendiri." Kata Farah kepada awak media. Kamis, 06/02/2025.
Masih kata Farah, bahwa berdasarkan audit perusahan mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar, akibat perbuatan Ahmad Saiful dan diduga uang tersebut digunakan oleh Ahmad Saiful untuk membuka usaha sendiri dan sebagian di tranfer ke keluarga dan orang tuanya.
"Disinyalir uang perusahan yang digelapkan oleh Ahmad Saiful, telah mengalir ke beberapa orang dari karyawannya dan keluarganya. Ini adalah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU)." Tegas perempuan berhijab.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pelapor M. Tahir, menyampaikan bahwa, hari ini kami mengadakan mediasi terkait perkara tersebut, yang pada intinya kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk segera mengembalikan uang yang diduga digelapkan oleh para pelaku.
"Jadi kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku. Kerana pelapor dan terlapor masih ada ikatan keluarga. Jadi para telapor merupakan anak dari paman pelapor," katanya.
Ia berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan, namun untuk perkara yang dilaporkan sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim. Ada dua laporan yang pertama Ahmad Saiful Alim dilaporkan Direktur CV. Fajar, pada 22 Oktober 2024, sementara itu, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dilaporkan oleh Admin keuangan CV. Fajar ke Polda Jatim, pada 24 Oktober 2024. Atas perbuatan Ahmad dan Hasan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 308.396 .950,-
( Kusri )