Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Diduga Melakukan Galian Dan Tanam Tiang,Proveder MyRepublic Tidak Mengantongin Izin Resmi Dinas Pu.

Minggu, 09 Maret 2025 | Maret 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-09T15:50:36Z




GRESIK//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

GRESIK – Gresik maraknya penggalian dan tanam tiang dan penarikan Kabel Internet Fiber Optik (FO) semakin semrawut baik yang melintasi jalan raya maupun area permukiman warga kini tepatnya berada di.Jln Duduk Sampean, Kecamatan Cerme ,Kabupaten Gresik.Diduga melakukan penggalian dan penanaman tiang tidak mengantongin izin.




Saat dikonfirmasi awak media di temuilah salah seoarang pekerja lapangan atau pelaksana bernama ajib, saat di tanya awak media soal perizinan dari dinas Pu Nasiaonal tidak bisa menunjukan. Dan diarahkan menghubungi Pak Joko Hendro.

Saat bapak hendro di confirmasi oleh awak media lewat by wahatsap menanyakan terkait perizinan membalas bahwa SOP PU masi On proses pak .

Dengan keberadaan tiang proveder MyRepublic yang tidak beraturan dan asal pasang saja pemasangannya menambah semrawutnya kabel fiber optik kini dari investigasi media Online, penarikan kabel internet tersebut ditaruh di atas tiang , diduga dari salah satu pekerja yang mengaku dari pengawas lapangan  yang diduga belum mengantongi perizinan resmi, (9/3/25).

Tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang dan semrawutnya kabel fiber optik dengan penarikan tiang kabel internet tersebut membuat warga  masyarakat  terganggu tak mengindahkan tatanan kota gresik.

Keberadaan pemasangan kabel internet ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin sebelum pemasangan dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Daerah.

Pimpinan redaksi mengatakan “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap dari  .

Lebih lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan pun kadang sering tidak izin .

“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi“, pungkas Jaenal.

Diduga Penarikan Kabel Internet Tak Berizin “Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di wilayah GRESIK. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang dan penarikan internet tersebut”, pungkasnya.

( Ks )
×
Berita Terbaru Update