PASURUAN//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Pasuruan, – Sebuah pabrik kertas yang berlokasi di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Hal ini bisa memicu keresahan warga sekitar yang khawatir akan dampak lingkungan dan dari legalitas usaha tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, pabrik tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa adanya kejelasan terkait perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, serta dokumen lain yang menjadi syarat utama dalam operasional industri.
"Sampai sekarang, kami belum melihat adanya papan informasi atau bukti bahwa pabrik ini memiliki izin lengkap. Kami juga khawatir dengan dampak limbah yang dihasilkan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (Senin, 17/3/25)
Sementara itu, pihak pengelola pabrik yang di wakili Hari selaku pengawas, ketika di temui awak media ini mengatakan bahwa pabrik tersebut bernama CV Anugerah dan sudah mempunyai ijin lengkap.
"Pabrik ini bernama CV Anugerah, milik pak Wawan, saya disini sebagai pengawas saja dan menurut penanggung jawab pabrik pak Heri, smua ijin dari pabrik ini sudah lengkap," ucapnya.
Namun ketika awak media ini meminta Hari untuk menunjukkan, alih alih menunjukkan perijinan Hari mengarahkan awak media kepada seseorang yang berinisial JM.
"Mas nya dari media ya, nanti ketemu pak JM, biar nanti beliau yang menjelaskan," Kelitnya. (Senin, 17/3/25)
Namun hal senada berbeda ketika awak media ini bertemu dengan JM (inisial) beliau mengatakan bahwa tidak mengetahui perihal pabrik tersebut apalagi soal perizinan
"Saya tidak mengetahui apa-apa mas, jangan kan perijinan, lokasi nya saja saya tidak tahu," ungkapnya.
Lalu Awak media ini mencoba menghubungi Heri, penanggung jawab pabrik tersebut (Selasa, 18/3/25), namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaba
Di sisi lain, Beberapa warga mengeluhkan adanya pencemaran udara dan suara bising yang berasal dari aktivitas pabrik tersebut. Mereka meminta pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat menambah kan, berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap industri yang beroperasi di wilayah mereka telah memenuhi regulasi yang berlaku, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan warga.
( Ks )