Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya. Jum'at ( 7/3/2025 )
Kronologis berawalnya penagkapan pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, kurang lebih pukul 14.00 WIB, Di Dalam rumah Jl. Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sekitar 22,635 gram
Barang bukti yang sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan kurang lebih sekitar 22,635 gram
Berikut perincian barang bukti yang sudah di amankan oleh pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
a) 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 22,635 gram dengan rincian masing-masing;
1) ± 4,880 gram;
2) ± 4,880 gram;
3) ± 4,403 gram;
4) ± 4,312 gram;
5) ± 4,160 gram;
b) 1 (satu) bendel plastik klip;
c) Timbangan Elektrik;
d) 1 (satu) skrop sendok plastik;
e) 1 (satu) skrop sedotan plastik;
f) 1 (satu) bungkus lakban hitam;
g) Uang hasil penjualan Rp 204.000,-;
h) 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A02
Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari M H (DPO) pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Di Ranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh Bangkalan Madura sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram nya sehingga untuk pembelian 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Maksud dan tujuan tersangka memiliki Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan yang besar,bahkan keuntungan tersebut berhasil di dapatkan sekitar Rp 600.000 per gram nya dan bisa menggunakan sabu secara gratis.
Pasal yang di sangkakan pada tersangka yakni pada pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Kusri )