MALANG//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Malang, 26 April 2025 — Kasus Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali menjadi sorotan publik. Terpidana kasus pencabulan terhadap kurang lebih 38 santriwati di Jombang ini telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, baru-baru ini muncul laporan dari masyarakat, terutama para korban, mengenai dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima Mas Bechi selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Malang.
Menurut laporan yang beredar, Mas Bechi diduga mendapatkan fasilitas khusus dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang, yang diduga fasilitas tersebut seperti kamar khusus atau kamar terbatas yang tidak sesuai dengan standar tahanan atau narapidana biasa, serta diduga bebasan keluar masuk lapas dan diduga menggunakan telepon genggam di lingkungan lapas. Laporan ini memicu kemarahan dari masyarakat luas dan mendorong sejumlah organisasi perlindungan perempuan dan anak untuk menuntut investigasi menyeluruh.
Koordinator Forum Gerakan Mahasiswa Hukum (FGMH) Jawa Timur, Taufikur Rohman, S.H., menilai bahwa perlakuan khusus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan para korban, tetapi juga merusak integritas sistem hukum dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. “Perlakuan khusus bagi terpidana dengan pelanggaran berat jelas adalah penghinaan terhadap sistem dan penegak hukum di Indonesia,” Tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Lapas Kelas 1 Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan informasi tersebut. Oleh karena itu, Taufikur Rohman, S.H., Menuntut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segara turun tangan melakukan audit dan investigasi guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan hukuman pidana, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum dan perlindungan korban tindak pidana di Indonesia, oleh karena nya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta Ka. Kanwil Pemasyarakatan jawa timur harus segera bertindak.” Ujar Taufikur Rohman.
( Red )