Surabaya, – Di tengah peringatan Hari Pahlawan Nasional oleh para pejabat, sejumlah oknum petugas pemerintahan justru terpantau melakukan dugaan aktivitas ilegal dengan menggunakan transportasi milik negara. Hal ini teramati pada hari Senin, 10 November 2025 siang.
Sebuah mobil Pick Up Suzuki TBR54 Turbo berpelat merah dengan nomor polisi L-8312-BP terlihat melintas di wilayah Bangkalan Madura, dengan diduga muatan berupa bahan bakar solar.
Saat direkam video oleh wartawan, mobil milik negara tersebut melaju perlahan dan berusaha menyembunyikan diri di belakang truk yang sedang berjalan.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor polisi mobil dinas tersebut terdaftar atas nama DPU Pengairan Provinsi Jatim, dengan alamat kantor di Jalan Jend. Achmad Yani No. 152-A, Kecamatan Gayungan Surabaya.
Sementara itu, Dody Sasmanda., SH., selaku praktisi hukum di Kota Surabaya memaparkan, secara umum, mobil dinas plat merah dilarang keras untuk membawa atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, baik di dalam maupun ke luar daerah.
“Larangan ini berlaku karena BBM bersubsidi ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu, bukan untuk kendaraan operasional pemerintah,” paparnya kepada media Liputan Cyber, Kamis 13 November 2025.
Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah, dan bukan untuk kepentingan pribadi, seperti bepergian ke luar kota tanpa surat tugas yang jelas.
“Jika ada oknum yang membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman berat seperti pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian,” jelasnya.
“Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta sanksi lain yang mungkin timbul dari penyalahgunaan aset negara, seperti tuntutan pidana,” tutupnya. (Tim)

