Site icon Mimbar-Demokrasi

Luruskan Informasi yang Beredar, Pengendara Tegaskan Tak Ada Pungli dalam Mediasi Kecelakaan

Surabaya – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat dan menyeret nama salah satu anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam proses mediasi kecelakaan lalu lintas di Pos Polantas Perak Barat akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Mocha Asrulloh Afandi, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan sekaligus pihak yang menyerahkan uang sebesar Rp1 juta, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pungli tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, uang tersebut merupakan bentuk tali asih yang diberikan sebagai bagian dari kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Ia menjelaskan, setelah kecelakaan terjadi, masing-masing pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti penyelesaian secara damai.

“Uang Rp1 juta itu bukan pungli dan bukan permintaan dari petugas. Uang tersebut merupakan tali asih yang saya berikan sebagai bagian dari kesepakatan damai yang telah disepakati bersama,” ujar Mocha, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, selama proses mediasi berlangsung tidak ada intervensi, tekanan maupun permintaan uang dari anggota kepolisian. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dengan tujuan membantu kedua belah pihak menemukan penyelesaian terbaik atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.

Mocha juga menegaskan bahwa uang yang diberikan bukan diperuntukkan kepada petugas kepolisian dan tidak ada kaitannya dengan proses pengeluaran kendaraan maupun pelayanan kepolisian lainnya. Pemberian tersebut murni merupakan bentuk kesepakatan yang lahir dari musyawarah kedua pihak yang terlibat kecelakaan.

“Tidak ada paksaan dari siapa pun. Uang itu bukan untuk petugas dan bukan syarat untuk mengeluarkan kendaraan. Itu murni bagian dari kesepakatan perdamaian antara kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan munculnya informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan yang mengarah pada dugaan pungli tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi tersebut.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak disertai keterangan lengkap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat memunculkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Fakta yang sebenarnya adalah uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Tidak ada permintaan dari petugas maupun praktik pungutan liar sebagaimana yang beredar,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, diharapkan informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh dan proporsional berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.

Exit mobile version