SURABAYA , – PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi melayangkan Memorandum Bantahan Hukum melalui sistem E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (4/8/2026). Langkah hukum ini diambil untuk merespons jawaban Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Jawa Timur terkait sengketa pembangkangan atau ketidakpatuhan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi (KI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur PT MRD, Achmad Anugrah, menegaskan bahwa perlawanan hukum ini dilayangkan karena Dinas Koperasi Jatim dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Bentuk tindakan faktual tersebut berupa penyerahan dokumen informasi publik yang tidak utuh kepada pemohon.
Dalam berkas memorandunya, PT MRD membeberkan sejumlah kejanggalan dan kontradiksi fatal pada berkas jawaban pihak Terlawan (Dinkop UKM Jatim). Salah satu kelalaian yang paling mencolok adalah adanya kesalahan tertulis (blunder) di mana Terlawan justru mencantumkan judul penegasan bahwa syarat gugatan Pelawan “Sudah Terpenuhi Sempurna”.
”Ketidaktelitian fatal ini menjadi bukti nyata bahwa dokumen jawaban mereka disusun tanpa kecermatan mendalam,” tegas pria yang akrab disapa Garad tersebut.
Patahkan Argumen Prosedural dan Standar Ganda
Selain menyoroti keteledoran penyusunan berkas Terlawan, Garad juga mematahkan argumen standar ganda mengenai prosedur Upaya Administratif yang dipersoalkan pihak Dinkop UKM Jatim. Ia menegaskan bahwa proses ajudikasi sengketa informasi telah tuntas dan berkekuatan hukum tetap di Komisi Informasi, sehingga pemohon tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengulangi proses administratif dari awal.
”Kami tidak sedang meminta informasi baru. Objek perkara ini adalah ketidakpatuhan pejabat publik terhadap putusan hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 53 UU KIP, PTUN memiliki wewenang penuh untuk mengadili pembangkangan badan publik seperti ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, tafsir yang mempersulit akses informasi dengan dalih formalitas prosedur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Prinsip hukum menegaskan bahwa peraturan di bawah undang-undang tidak boleh membatasi hak publik yang telah dijamin oleh undang-undang.
Desak Keadilan Substantif Jelang Putusan
Menjelang sidang pembacaan putusan, PT MRD memohon kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif (substance over form) demi menjaga supremasi hukum serta marwah peradilan di Jawa Timur.
“Kami memohon Majelis Hakim tidak hanya melihat sekadar formalitas prosedur, namun menilai substansi perkara: apakah putusan hukum yang sah boleh diabaikan begitu saja oleh badan publik? Jika ini dibiarkan, maka kewibawaan hukum dan hak rakyat untuk tahu akan menjadi sekadar tulisan di atas kertas saja,” tegas Garad.
Berdasarkan tahapan persidangan, Majelis Hakim PTUN Surabaya dijadwalkan bakal menggelar sidang pembacaan putusan secara elektronik (E-Litigasi) pada pekan depan.

