SIDOARJO , – Dunia pendidikan keagamaan kembali dihentak oleh skandal moral yang memilukan. Seorang oknum tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo berinisial UJF (30), diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah ZMP, seorang santriwati yang baru menginjak usia 11 tahun.
Aksi bejat yang mencederai institusi pesantren ini tidak hanya memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid, namun juga menggunakan manipulasi psikologis dan intimidasi doktrin spiritual untuk membungkam korban.
Modus Operandi: Uang, Iming-Iming Pintar, dan Doktrin “Kutukan”
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, S.H., kejahatan seksual ini terjadi sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu empat bulan, yakni antara September hingga Desember 2025. Seluruh aksi dilakukan di sebuah gudang yang terletak di lantai 2 area pondok pesantren.
Peristiwa pilu ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang membersihkan mushola pondok. Pelaku UJF kemudian memanggil korban secara khusus dan menyuruhnya pindah untuk membersihkan gudang di lantai 2. Di sanalah, predator anak ini melancarkan siasatnya.
Pelaku awalnya membujuk korban dengan pertanyaan manipulatif, “Kamu mau tambah pinter ta?” serta iming-imimg uang. Ketika korban mengiyakan, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila (oral seks).
Meskipun korban sempat menolak dengan tegas, pelaku terus memaksa. Korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku karena berada di bawah tekanan psikologis yang berat. Korban dilaporkan terbayang-bayang oleh doktrin mistik yang sering didengarnya di lingkungan pesantren, bahwa “siapa pun yang tidak patuh di pondok, hidupnya akan susah.” ketakutan akan kualat atau kutukan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melumpuhkan daya perlawanan korban yang masih sangat belia.
Ancaman Masa Depan dan Janji Palsu
Tidak berhenti di situ, UJF kemudian memaksa korban untuk berbaring dan menyetubuhinya secara paksa sembari melakukan pelecehan fisik. Di tengah tindakan bejatnya, pelaku bahkan sempat melontarkan ancaman masa depan yang mengerikan kepada korban.
”Kamu nanti tak giniin terus sampai dewasa, kalau perlu tak jadikan istri kedua,” ucap pelaku UJF sebagaimana ditirukan dalam rilis kepolisian.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan kalimat pembungkaman, “Kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin.” Berdasarkan hasil penyidikan, modus serupa berulang dengan pola yang sama persis dari aksi kedua hingga aksi ketujuh.
Kompol Rohmawati Lailah menegaskan bahwa motif tersangka murni didorong oleh nafsu binatang saat melihat korban.
Terancam Hukuman Berat dan Pasal Berlapis
Pelarian UJF berakhir setelah Tim Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Saat ini, tersangka telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantaran statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi, pelaku dipastikan menghadapi ancaman hukuman berlapis yang sangat berat. Penyidik menjerat tersangka dengan:
- Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan/ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh, yang mana ancaman pidananya ditambah sepertiga (maksimal bisa mencapai 15 hingga 20 tahun penjara) karena dilakukan oleh tenaga pendidik.
- Pasal 418 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait tindakan pencabulan terhadap anak yang berada di bawah pengawasan atau dipercayakan kepadanya untuk dididik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi Kementerian Agama dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan, rekrutmen tenaga pendidik, serta sistem perlindungan anak di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama agar ruang suci pendidikan tidak lagi menjadi ladang perburuan para predator seksual.