​SURABAYA – Penanganan dugaan kasus “tangkap lepas” di lingkungan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menuai sorotan tajam. Kontroversi baru muncul setelah langkah klarifikasi atau hak jawab terkait isu tersebut justru disampaikan kepada media lain, bukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan awal. Minggu 12/7/2026

​Sikap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini disayangkan oleh Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin. Menurutnya, langkah memberikan ruang klarifikasi kepada pihak luar alih-alih media pemuat pertama, terkesan tidak tepat sasaran.

​“Jika memang ada keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya hak jawab disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikannya. Bukan justru memberikan klarifikasi kepada media lain. Hal tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa substansi pemberitaan awal tidak dijawab secara langsung,” tegas Imam Arifin saat memberikan keterangan,

​Menyalahi Esensi UU Pers

​Imam menjelaskan bahwa hak jawab merupakan instrumen penting yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers untuk menjaga keberimbangan informasi. Esensinya adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk meluruskan perkara langsung di media yang memuatnya, bukan sebagai sarana “pembelaan diri” di tempat lain.

​Oleh karena itu, FRIC DPW Jatim mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan profesionalisme.

​”Keterbukaan kepada media bukan hanya bentuk penghormatan terhadap kerja jurnalistik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambah Imam.

​Mencegah Polemik Baru

​Melalui mekanisme yang tepat, masyarakat diharapkan bisa memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat menilai setiap persoalan secara objektif. Sebaliknya, cara-cara komunikasi publik yang melompat-lompat seperti ini dikhawatirkan hanya akan memunculkan polemik baru.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan dialihkannya hak jawab tersebut ke media lain, serta kelanjutan penanganan perkara dugaan tangkap lepas yang menjadi pemantik awal persoalan. ( Red )

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *