PALEMBANG , – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan ekonomi di sektor energi. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Polda Sumsel beserta jajaran Polres berhasil menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dan mengamankan 129 orang tersangka.
Pengungkapan kasus berskala besar ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi mendukung Ketahanan Energi Nasional melalui dua pendekatan utama, yakni penegakan hukum secara tegas dan pemberian solusi ekonomi bagi masyarakat.
”Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” tegas Kapolda.
Meski demikian, Kapolda memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi oknum atau mafia yang menolak skema legalisasi tersebut dan tetap nekat menjalankan praktik ilegal.
Sita Puluhan Kendaraan dan Gulung Illegal Refinery
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel memaparkan, sepanjang rentang waktu tujuh bulan tersebut, pihaknya telah menangani sebanyak 96 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM.
”Dari 96 perkara, kami mengamankan 129 tersangka dengan total barang bukti BBM ilegal mencapai 1.261.864 liter. Sebanyak 26 kasus sudah berstatus P21, 24 kasus masuk Tahap II, dan sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas Dirreskrimsus.
Selain barang bukti minyak, polisi juga menyita 50 unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Armada tersebut terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit kendaraan roda enam (R6), serta 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10).
Sektor penyulingan ilegal (illegal refinery) yang berdampak buruk pada kerusakan lingkungan turut menjadi fokus penindakan. Pihak kepolisian berhasil membongkar 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan mengamankan 125.320 liter minyak. Dalam penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin, sebanyak 4 unit kendaraan milik pelaku bahkan ditemukan hangus terbakar di lokasi penyulingan.
Langkah masif Polda Sumsel ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memotong rantai kejahatan migas di Bumi Sriwijaya, sekaligus melindungi kekayaan alam dan ketahanan energi nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.